Massa Tuntut Bebaskan Ketua RT Wawan yang Diduga Terlibat Pembubaran Kegiatan Ibadah

Massa Tuntut Bebaskan Ketua RT Wawan yang Diduga Terlibat Pembubaran Kegiatan Ibadah

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan massa dari beberapa elemen melalakuan aksi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kemudian dilanjutkan ke Depan Polda Lampung, Selasa (28/3).

Terbentang jelas dalam spanduk bertuliskan “Stop!! Kriminalisasi Terhadap Umat Muslim”. Ada juga bertuliskan "Bebaskan Saudara Wawan!!! Dari Segala Bentuk Kriminalisasi (Lampung Cinta Toleransi)”. 

Saat dimintai keterangan Koordinator lapangan (korlap) aksi Gunawan Pharikesit mengatakan demo tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap salah satu aparatur kelurahan (RT) yang ditangkap lantaran dugaan membubarkan Kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jl.Soekarno Hatta, Gg. Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:TEKAB 308 Polres Lampura Ringkus Empat Tersangka Pemerasan Sopir Truk

“Ya, dalam hal ini kami menduga ada diskriminasi yang jelas ada penyanggahan hukum disini,” ungkapnya. 

Menurutnya RT sebagai petugas aparatur menjalankan aturan yang ada artinya ini bukan melarang dimana mereka (jemaat Gereja) sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Tujuan RT ini kan untuk mencegah supaya tidak terjadi aksi massa karena dia diminta oleh beberapa warga,” jelasnya. 

BACA JUGA:Media Massa Memiliki Kewajiban Melindungi Perempuan dan Anak

Lebih lanjut dirinya menjelaskan dengan adanya aksi ini meminta kepada pihak Kejati sesuai dengan kewenangannya untuk mengakomodir masalah ini.

“Sesuai dengan statementnya tadi, karena ada persoalan yang gak ada dinaikkan ke pengadilan,” ujarnya.

Saat disinggung,terkait ada atau tidaknya tuntutan untuk membebaskan aparatur RT yang ditahan karena terlibat masalah pelarangan jemaat gereja untuk beribadah, Gunawan sepenuhnya menyerahkan keputusan ke pihak yang berwenang.

BACA JUGA:Pedagang Ayam Geprek Ditangkap Lantaran Nyambi Jajakan Pil Hexymer

“Insyaallah, kami disini hanya mengimbau, meminta dan berharap. Untuk dibebaskan atau tidak itu adalah tugas mereka, wewenang mereka,” jelasnya. 

Dirinya juga menyampaikan, dukungan yang diberikan untuk aparatur RT yang ditahan pihaknya tidak hanya melakukan unjuk rasa saja tapi juga sudah melakukan pendampingan dengan menunjuk pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: