DPRD Lampung Tolak Wacana Pengurangan Kursi

DPRD Lampung Tolak Wacana Pengurangan Kursi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Lampung menolak rencana KPU Lampung merubah wilayah daerah pemilihan (dapil) dan pengurangan jumlah kursi dewan.

Pada Rabu (18-1-2023) malam, seluruh fraksi DPRD Provinsi Lampung mengadakan pertemuan di Rumah Inspirasi Ismet Roni, Enggal, Bandar Lampung.

Pertemuan yang dipimpin Ismet Roni itu menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait dengan wacana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) merubah wilayah sejumlah dapil (daerah pemilihan), dan pengurangan jumlah kursi DPRD Lampung dari 85 menjadi 75 kursi.

Jika rencana itu diberlakukan, delapan fraksi menolak karena jumlah penduduk Lampung yang tidak berkurang. Para pimpinan fraksi juga meminta agar KPUD tidak mengubah desain daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi.

“Kami sepakat, secara bersama-sama untuk menyampaikan ke KPU. Soal dapil dan jumlah kursi DPRD Lampung tidak diubah, tetap 85 kursi,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah kepada wartawan semalam.

Supriyadi Hamzah membenarkan, adanya forum yang membahas tentang isu Pemilu 2024, terutama soal pembagian Dapil yang dalam waktu tidak lama lagi akan ditetapkan oleh KPU.

Acara tersebut dihadiri oleh wakil dari 9 partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi Lampung. Diantaranya, tiga anggota DPRD dari Fraksi Golkar: Supriyadi Hamzah (Ketua Fraksi), Ismet Roni, dan Ali Imron.

Abdullah Surajaya (Fraksi PAN), Joko Santoso (Fraksi PAN), Noverisman Subing (FPKB), Gerinza Reza Pahlevi (Fraksi Nasdem), Fachrurozi (Gerindra), Apriliati (PDIP), dan Ringgo Oktabara (PKS).

“Jumlah kursi DPRD Lampung saat ini ada 85 orang, seiring penambahan jumlah penduduk, maka Pemilu 2024 tetap bertahan bukan malah berkurang,” kata salah Anggota Fraksi dalam rapat tersebut.

Apriliani, pada rapat itu menyampaikan perbandingan jumlah kepadatan penduduk di Lampung saat ini. Pada Pemilu 2009, Lampung memiliki kuota kursi legislatif 75 kursi.

Pada Pemilu 2014, dari 75 naik lalu bertambah menjadi 85 karena jumlah penduduk di Lampung menjadi sekitar 9,2 juta lebih. “Oleh karena itu, kami bersepakat meminta 85 kursi tidak berkurang,” ujar Apriliati.

Kesimpulan ini senada dengan aspirasi Komisi II DPR RI yang memang menolak perubahan Dapil DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024.

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023), merumuskan bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan atas dasar UU No 07 Tahun 2017.

Abdullah Surajaya, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung mengklaim seluruh fraksi sepakat daerah pemilihan (dapil) pemilihan umum legislatif (pileg) DPR dan DPRD provinsi untuk 2024 tak berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: