Tak Punya Izin dan Callsign, Pengguna Rakom Bisa Dipidana
Ilustrasi-Pixabay.com-
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengguna radio komunikasi (rakom) harus memiliki izin dan callsign (tanda panggilan) bila tak ingin di pidana.
Mengingat kepemilikan serta penggunaan perangkat radio komunikasi sudah diatur undang-undang atau regulasi yang ada, yaitu harus memiliki izin dari pemerintah.
"Jika pengguna radio komunikasi tidak memiliki izin, berarti ilegal atau melanggar hukum, dan bisa dipidana," terang Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Pringsewu Dr. Fauzi.
BACA JUGA:155 Pelaku UMKM Lampung Bergerak di Bidang Perikanan
Untuk itu para penggemar radio komunikasi maupun pengguna radio komunikasi baik itu rig maupun HT untuk mengikuti UNAR.
Karena itu merupakan syarat untuk memperoleh Izin Amatir Radio (IAR) dan callsign, sekaligus dapat bergabung menjadi anggota ORARI.
"Biasanya Balmon menggelar UNAR secara Reguler di Kantor Balmon Kelas II Lampung. Namun kali ini, akan dilaksanakan UNAR Non Reguler di Pringsewu. Oleh karena itu, ayo manfaatkan kesempatan baik ini dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio yang akan dilaksanakan di Pringsewu," ajaknya.
BACA JUGA:Sekdaprov Fahrizal Buka Rakor Pemanfaatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria
Selain memiliki izin dan callsign (tanda panggilan), pengguna radio komunikasi (rakom) juga dapat bergabung dengan organisasi yang sudah ada.
"Diantaranya bergabung menjadi anggota ORARI guna memperoleh Izin Amatir Radio dan memperoleh callsign," ujarnya.
Perlu diketahui, untuk memperoleh Izin Amatir Radio (IAR) dan callsign, hanya bisa diperoleh dengan mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung bekerjasama dengan ORARI.
BACA JUGA:Pemkab Pesbar-ITERA Gelar Audiensi, Bahas Pelaksanaan KKN
Lebih lanjut dikatakan Dr. Fauzi yang memiliki callsign YC4SJB, Negara Amatir Radio Non Reguler digelar oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung dan ORARI Daerah Lampung dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat yang jauh dari jangkauan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, yang diselenggarakan di kabupaten/kota, dimana untuk UNAR Non Reguler kali ini akan diadakan di Pringsewu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: