Bawaslu Lambar Pastikan Rekrutmen PKD Telah Mengacu Aturan yang Berlaku

Bawaslu Lambar Pastikan Rekrutmen PKD Telah Mengacu Aturan yang Berlaku

Komisioner Bawaslu Lambar Divisi Humas Iin Gusanto--

"Ini patut dipertanyakan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, saya sudah dalami panduan teknis pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa memang boleh perekrutan petugas PKD dari luar pekon yang bersangkutan, dengan catatan pendaftar di pekon tersebut minim pendaftar atau pendaftar tidak memenuhi syarat ketentuan," katanya.

BACA JUGA:Pelaku dan Korban Damai, Perkara Penganiayaan Berakhir RJ

Sementara di pekon Puramekar jelas ada enam orang pendaftar yang lolos berkas dan mengikuti tes ada empat orang. 

Tapi kenapa setelah pengumuman malah pendaftar PKD dari Pekon Ciptawaras yang dilantik menjadi petugas PKD di Pekon Puramekar.

"Ini patut di pertanyakan ada apa ini? Apakah warga Pekon Puramekar tidak ada yang layak menjadi petugas PKD di wilayah mereka sendiri," keluhnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: