Polres Pesbar Ungkap Kasus Human Trafficking Bermodus Jasa Layanan Seks

Polres Pesbar Ungkap Kasus Human Trafficking Bermodus Jasa Layanan Seks

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) di salah satu penginapan yang ada di Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, pada Rabu (1/3/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Pesbar Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H., mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni N (24) warga Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan. 

Kasus perdagangan manusia itu berawal saat Tekab 308 Presisi Polres Pesbar melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi jasa pelayanan seks komersial di wilayah Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan.

BACA JUGA:Kasat Pol PP Lampung Terima Penghargaan Atas Penilaian Keberhasilan Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas

"Saat itu team mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku inisial N itu sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp," kata dia mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., Jumat (3/3/2023).

Lanjutnya, penangkapan pelaku itu berawal saat team melakukan penyamaran (undercover) untuk memesan wanita yang bisa melayani jasa seks komersial tersebut dengan menghubungi pelaku N melalui aplikasi WhatsApp. 

Saat itu, pelaku N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak untuk layanan seks tersebut dengan tarif bervariasi.

BACA JUGA:Kasdim KBL Isi Materi Wasbang Pelatihan Kepemimpinan Pemuda

"Kemudian team yang menyamar itu menyetujui pemesanan dengan memilih wanita inisial P dengan tarif sebesar Rp500 ribu," jelasnya.

Masih kata dia, setelah terduga pelaku mengambil uang sesuai dengan tarif yang di pesan itu, kemudian pelaku langsung menjemput wanita pesanan itu untuk diantar ke salah satu penginapan yang ada di Pekon Walur. 

Kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku N dan teman wanitanya itu. 

BACA JUGA:Sekdaprov Lampung : ASN Harus Mampu Menyusun Laporan Keuangan Akuntabel dan Transparan

Dari hasil interogasi wanita itu dihubungi oleh N bahwa ada pelanggan. 

Sedangkan untuk harga, pihak wanita tersebut tidak mengetahuinya karena transaksi langsung dilakukan oleh pelaku N.

"Pelaku N mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama tiga bulan dan ada tiga wanita temannya yang biasa dihubungkan ke pria penjaja seks, dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee baik dari laki-laki yang pesan maupun dari pihak wanita," katanya.

BACA JUGA:Direktur POLINELA Lantik Wadir IV Bidang Kerjasama

Ditambahkannya, satu pelaku dan saksi P berikut barang bukti saat itu langsung dibawa ke Mako Polres Pesbar guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat lembar uang pecahan Rp100.000,-, dua lembar uang pecahan Rp50.000,-, satu unit telepon genggam merk Vivo Y12, warna biru tua, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy.

"Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No.1/2007 atau Pasal 12 UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: