135 Pejabat di Lambar Telah Sampaikan LHKPN
Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 135 dari 136 pejabat di Kabupaten Lambar, telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Jadi untuk laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara ini, sudah ada 135 orang yang telah menyampaikan sedangkan satu orang lagi belum,” kata Kepala BKPSDM Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami, Selasa (28/2/2023).
Ahmad Hikami mengatakan, sebanyak 135 orang yang telah menyampaikan LHKPN itu rinciannya bupati, wakil bupati, Jabatan Pimpinan Tinggi (eselon II) 32 orang, administrator (eselon III) 29 orang, fungsional (auditor dan P2UPD) 26 orang, Direktur BUMD dua orang serta bendahara pengeluaran 44 orang.
“Satu orang yang belum menyampaikan LHKPN adalah pejabat eselon II,” kata dia seraya menambahkan, penyampaian LHKPN ini wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lanjut dia, kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Lalu, Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Kita berharap kepada ASN yang belum menyampaikan laporan agar segera menyampaikannya, semakin cepat disampaikan maka semakin bagus,” pungkas dia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: