Targetkan Retribusi Daerah Pesbar Mencapai Rp1,7 Miliar

Targetkan Retribusi Daerah Pesbar Mencapai Rp1,7 Miliar

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah menetapkan target retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2023.

Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mendampingi Kepala Bapenda setempat, Drs. Gunawan, M.Si., mengatakan tahun ini target retribusi daerah mencapai Rp1.717.429.680.

“Target yang ditetapkan itu lebih besar dari target yang ditetapkan tahun 2022 lalu sebesar Rp1.525.335.898. dengan target yang telah ditetapkan itu kita berharap tahun ini bisa tercapai,” kata dia.

BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bantuan Atensi ke 500 Sasaran di Way Krui

Dijelaskannya, pada tahun 2022 realisasi retribusi daerah cukup besar mencapai 85 persen dari target Rp1.525.335.898. 

Dengan melihat realisasi pada tahun 2022 itu pihaknya optimis tahun ini bisa mencapai target.

“Jika melihat realisasi tahun lalu, target yang ditetapkan pada tahun ini diharapkan bisa tercapai, syukur-syukur bisa melebihi target yang mencapai Rp1,7 miliar itu,” jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Lampung Tinjau Gudang Bulog, Stok Beras Jelang Ramadhan Aman

Menurutnya, retribusi daerah tersebut menjadi tanggung jawab 11 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada dilingkungan Pemkab Pesbar. 

Penarikan retribusi bisa dilakukan sesuai dengan target yang ditetapkan pada masing-masing ODP.

“Setiap OPD sudah memiliki target retribusi masing-masing sesuai dengan potensi yang ada di setiap OPD itu. Kita harap tahun ini seluruh OPD bisa lebih maksimal lagi dalam melakukan penarikan dan pembayaran,” ujarnya.

BACA JUGA:Catat! Ini Kewajiban Pengangkutan Sampah Sesuai Peraturan

Ditambahkannya, meningkatnya target retribusi secara menyeluruh itu dipastikan target di masing-masing OPD juga akan mengalami peningkatan. 

Pihaknya berharap OPD tetap memaksimalkan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: