KPU Pesbar Ingatkan Pantarlih Berkerja Maksimal

KPU Pesbar Ingatkan Pantarlih Berkerja Maksimal

--

BACA JUGA:Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Kebun Tebu Bakal Ditingkatkan

Sebelumnya untuk TPS Pemilu 2024 di Pesbar ini yang diajukan ke KPU RI tersebut sebanyak 489 TPS, tetapi dengan adanya edaran terbaru dari KPU RI untuk pengurangan TPS di seluruh Indonesia, maka di Kabupaten Pesbar ini pun mengalami pengurangan menjadi 484 TPS.

“Karena itu, Pantarlih yang dilantik serentak di Kabupaten Pesbar ini sebanyak 484 orang. Untuk pelantikan Pantarlih dilaksanakan oleh PPS di Kecamatan dan juga ada yang dilaksanakan di Pekon masing-masing,” jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh Pantarlih untuk melaksanakan tugasnya dengan maksimal, karena ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan coklit oleh Pantarlih tersebut antara lain mencocokkan daftar pemilih pada formulir dengan KTP-el dan/atau KK, mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Kemudian, memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan, mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. 

BACA JUGA:Cuaca Ekstrim Tak Menghambat Kemeriahan Galapaksi Pramuka Kwarran Sekincau

Selain itu, mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil, dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri. 

Lalu, mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el.

“Selanjutnya, mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya, menandai data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret data pemilih yang ditemukan ganda, dan tugas lainnya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: