Polres Pesbar Sudah Bisa Layani Pembuatan SKCK
Ilustrasi SKCK--
Sementara itu, lanjutnya, untuk persyaratan perpanjangan SKCK yakni sama dengan pembuatan SKCK baru antara lain melampirkan fotocopy KTP-el sebanyak satu lembar (KTP berdomisili di Kabupaten Pesbar) fotocopy Kartu Keluarga sebanyak satu lembar, Pas foto ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar (latar warna merah), membawa SKCK yang lama.
BACA JUGA:Raup Laba Rp51,4 triliun, Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan BRI Lakukan Efisiensi
Kemudian, surat rekomendasi pengantar dari Pekon/Peratin, membuat rumus sidik jari di Sat Reskrim Polres Pesbar (copy satu lembar), membuat rekomendasi catatan kriminal di sat reskrim Polres Pesbar, dan sebagainya.
“Karena itu, mudah-mudahan dengan telah dimulainya pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SKCK di Polres Pesbar ini dapat lebih memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: