Cabjari Krui Pulihkan Keuangan Negara Rp274,633 Juta Lebih
Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, S.H, M.H.--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, berhasil memulihkan keuangan Negara dengan total Rp274.633.242.
Jumlah itu diperoleh dari penagihan tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan/Perdesaan (PBB-P2) tahun 2017 hingga tahun 2020, dan pajak perhotelan tahun 2020.
Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, S.H, M.H., mengatakan, sebelumnya pada akhir 2021 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat minta bantuan hukum non litigasi kepada Cabjari Lampung Barat di Krui untuk dapat melakukan pendampingan penagihan tunggakan piutang PBB-P2 dan pajak perhotelan.
“Sehingga JPN Cabjari Krui selama tahun 2022 lalu telah melakukan pendampingan untuk penagihan tunggakan piutang PBB-P2 dan pajak perhotelan itu,” kata Christian, Kamis (9/2).
BACA JUGA:HPN 2023, BNI Komitmen Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan
Dijelaskannya, dari hasil pendataan Bapenda Kabupaten Pesbar terdapat wajib pajak belum membayar PBB-P2 sejak tahun 2017-2020 itu dengan jumlah sebesar Rp1.883.434.036,56.
Semua itu terdiri dari beberapa masyarakat yang berasal dari Pekon-Pekon yang ada di Kabupaten setempat.
Selain itu, terdapat juga tunggakan piutang pajak perhotelan yang belum dibayarkan oleh para pelaku usaha perhotelan di negeri para sai batin dan para ulama itu.
“Untuk tunggakan piutang pajak perhotelan yang belum dibayarkan itu totalnya mencapai Rp32.921.107,” jelasnya.
BACA JUGA:Tarif Air Minum Perumda Limau Kunci Naik
Dikatakannya, pelaksanaan penagihan PBB-P2 dan pajak perhotelan yang dilakukan oleh Cabjari Krui itu juga berdasarkan surat permohonan pemanggilan wajib pajak daerah oleh Bupati Pesbar, yang telah diperbaharui dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, dan Surat Kuasa Khusus Substansi (SKKS) kepala Cabjari Lampung Barat di Krui kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Adapun hasil dalam pelaksanaan kegiatan penagihan PBB-P2 dan pajak perhotelan atau PBB khusus hotel yang dilakukan oleh JPN pada Cabjari Lampung Barat di Krui bersama Bapenda Pesbar yang dilaksanakan selama tahun 2022 itu telah berhasil memulihkan keuangan Negara,” jelasnya.
Masih kata Christian, pemulihan keuangan Negara itu, antara lain untuk PBB-P2 pada 2021-2020 lalu, yang pembayarannya telah diterima oleh JPN itu sebesar Rp258.198.406 atau 13,70 persen dari total piutang sebesar Rp1.883.434.036,56.
Sedangkan, untuk pajak perhotelan yang pembayarannya telah diterima JPN Cabjari Krui sebesar Rp16.434.836 atau 50 persen dari total piutang sebesar Rp32.921.107.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: