41 Koperasi di Lambar Gelar RAT
Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 41 koperasi dari 56 koperasi aktif di Kabupaten Lambar telah menggelar rapat anggota tahunan (RAT) tahun 2022
“Sejauh ini sudah ada 41 koperasi yang telah menggelar RAT tahun 2022. Jadi bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT kita harapkan agar segera menggelar RAT karena RAT ini sangat penting,” ungkap Kabid Koperasi dan UKM Ihtiwan mendampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Lambar Tri Umaryani, S.P, M.Si, Selasa (7/2/2023)
Dikatakannya, pelaksanaan RAT itu sesuai dengan Undang Undang No.25/1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi UKM RI No.19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan koperasi.
BACA JUGA:Bersumber dari DAK Fisik, Pemkab Lambar akan Bangun PLUT
BACA JUGA:Hearing dengan DPRD Bandar Lampung, Pihak Angel's Wings Akui Salah dan akan Urus Perizinan
Jadi dihimbau kepada seluruh pengelola koperasi untuk segera melaksanakan RAT koperasi selambat lambatnya enam bulan setelah tutup buku per 31 Desember tahun 2022.
“Sebanyak 41 koperasi yang telah menggelar RAT ini tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lambar,” kata dia
Menurut dia, RAT merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.
BACA JUGA:Bacakan Amanat Kapolda, Kapolres Pringsewu Pimpin Apel Operasi Keselamat Krakatau
BACA JUGA:Kasus GGAPA Kembali Ditemukan, Dinkes Pringsewu Siagakan Seluruh Rumah Sakit
“Dengan diadakannya RAT maka setiap tahun dilakukan evaluasi apakah koperasi yang dimaksud berhasil dan menguntungkan atau tidak terhadap anggota. Di dalam pertemuan RAT, ketua koperasi akan melaporkan perkembangan koperasinya, baik dari segi keanggotaan, keuangan dan lainnya sehingga RAT ini sangat penting,” bebernya
Ia mengimbau kepada koperasi di Kabupaten Lambar yang belum menggelar RAT tahun 2022 agar segera melaksanakannya. “Koperasi yang belum menggelar RAT itu dikarenakan ada koperasi yang baru dibentuk,” tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: