Dugaan Korupsi Dana Bimtek Peratin, 14 Camat di Lambar Terseret?

Dugaan Korupsi Dana Bimtek Peratin, 14 Camat di Lambar Terseret?

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, memastikan bahwa audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Peratin tahun anggaran 2021 yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp700 telah selesai.

Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat Lambar Puguh Sugandi mengatakan, bahwa audit PKKN sebagaimana permintaan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar dalam perkara tersebut telah selesai.

"Pada intinya untuk audit PKKN sudah selesai kami lakukan, saat ini masih dalam proses penyusunan untuk kemudian akan kami laporkan ke pimpinan untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik," ungkap Puguh Sugandi mewakili Inspektur Lambar Sudarto di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA:Siswa SMPN 1 Gedungsurian Pamerkan Keterampilan Lewat Bazar Kreatif Ekonomi

Hanya saja, Puguh enggan membeberkan berapa total kerugian negara berdasarkan audit PKKN yang dilakukan pihaknya dengan alasan bersifat rahasia.

"Mohon maaf untuk hasil audit PKKN yang kami lakukan tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya rahasia, tetapi nantinya bisa ditanyakan kepada pihak penyidik ketika hasil audit ini sudah kami serahkan," kata dia.

Puguh membeberkan, dugaan korupsi dana Bimtek Peratin yang ditangani penyidik Kejari Lambar itu berawal saat adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dilimpahkan ke Kejari Lambar untuk dilakukan audit investigatif.

BACA JUGA:Tinjau Posyandu di Momentum HGN, Minarni Ingatkan Tentang Stunting

"Kemudian setelah audit investigatif dengan mengumpulkan bukti-bukti dilakukan, maka pihak penyidik melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap sejumlah pihak, dan setelah itu penyidik menyerahkan dokumen BAP dan meminta kami untuk melakukan audit PKKN dengan melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap orang-orang yang masuk dalam BAP," bebernya.

Disinggung siapa saja yang telah dilakukan BAP oleh penyidik dan telah dilakukan pendalaman dan klarifikasi pihaknya dalam proses audit PKKN, Puguh menyebut terdapat 14 Orang Camat (Terkecuali Bandar Negeri Suoh), 6 Orang Pengurus Apdesi Kabupaten, 45 Orang Pengurus Apdesi kecamatan (15 kecamatan) dan juga 131 Orang Peratin.

"Kenapa hanya ada 14 camat, itu karena BNS pada saat itu camatnya dalam proses pengajuan mengundurkan diri, untuk proses klarifikasi dan pendalaman di kami sudah selesai semua," imbuhnya.

BACA JUGA:Apel Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Kapolres Lambar Ingatkan Anggota Hindari Perbuatan Kontraproduktif

Untuk diketahui, Rabu 16 Februari 2022 lalu, Kejari Lambar melakukan ekspose perkara dugaan korupsi dana Bimtek peratin, dimana statusnya telah naik ke proses penyidikan (Sidik) yang sebelumnya Penyelidikan (Lidik) dilakukan oleh penyidik Kejari setempat, dan hingga November ini masih jalan ditempat.

Dalam dugaan penyimpangan kegiatan yang digelar pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Lambar tahun 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih. Puluhan peratin kala itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: