Kesal Karena Sampah, Lurah Waymengaku Tak Segan Beri Sanksi

Kesal Karena Sampah, Lurah Waymengaku Tak Segan Beri Sanksi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparat Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, siap memberlakukan sanksi kepada warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan. 

Sanksi akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.15/2013 tentang Ketertiban Umum (Trantibum).

Lurah Waymengaku Yusrin, SH., didampingi Babinsa Koramil Balikbukit 0422/04 Pelda Suherno saat melakukan peninjauan di lokasi yang kerap menjadi tempat oknum membuang sampah tepatnya di jalan Sersan Sulaiman (jalan menuju Lingkungan Sukamaju I-II), mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak melindungi warganya yang melakukan pelanggaran dan meresahkan masyarakat. 

BACA JUGA:TPP Desa Lampung Barat Formasi Baru

BACA JUGA:Nunik Optimis 2024 Stunting di Lampung Turun 14 Persen

"Hasil peninjauan yang kami lakukan, sampah dibuang di pinggir jalan, itu cukup mengganggu pengguna jalan dan  keluhan beberapa kali kami terima," ungkap Yusrin, Rabu (1/2/2023).

Karena itu sudah beberapa kali terjadi dan pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Kami mengajak masyarakat untuk bekerjasama, jika ada yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruas jalan tersebut atau di fasilitas umum lainnya kami minta untuk kerjasama agar didokumentasikan berupa foto atau video, untuk nantinya akan kami laporkan kepada Satpol-PP, agar pelaku diberikan sanksi sebagaimana Perda Trantibum No.15/2013," imbuhnya.

BACA JUGA:Musdesus BLT-DD Semarangjaya Tetapkan 25 KPM

BACA JUGA:Segini Gaji Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Radio Swara Praja, Konon Ada yang Datang Saat Gajian

Lebih lanjut dikatakan Yusrin, kepada masyarakat diimbau untuk menjadi pelanggaran petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dimana sampah-sampah dari limbah rumah tangga secara berkala diangkut oleh para petugas, dengan demikian kebersihan dan kenyamanan akan terjaga.

"Kami menduga oknum  yang membuang sampah sembarangan tersebut adalah mereka yang tidak berlangganan kebersihan, karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk berlangganan sehingga sampah bisa diambil oleh petugas kebersihan dari rumahnya masing-masing, terlebih untuk tarif yang hanya Rp10 ribu tentu tidak terlalu memberatkan," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: