TPP Desa Lampung Barat Formasi Baru
--
BACA JUGA:Per Januari 2023, Pendapatan Daerah Lambar Terealisasi Rp72,071 Miliar
Di konfirmasi terpisah, Heriyanto, S.Pd Pendamping Desa yang semula bertugas di Kecamatan Gedungsurian, berdasarkan SPT baru dipindah tugaskan ke Kecamatan Kebuntebu siap melaksanakan tugas di lokasi yang baru, menurutnya sebagai TPP siap ditempatkan dimanapun karena itu adalah Konsekuensi sebagai Pendamping Profesional Desa.
"Benar dipindah ke kecamatan Kebuntebu, kami siap menjalankan tugas, ini demi kemajuan pekon dan kemajuan kabupaten Lampung Barat pada umumnya," ungkap Heriyanto saat di konfirmasi awak media ini.
Di dalam surat perintah yang diterbitkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berlaku untuk pendamping desa di semua tingkatan, surat tersebut juga menegaskan tentang tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam Kepmendes No.143/2022 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: