Satpol-PP Lampung Barat Razia 'Lato-lato' di Sekolah

Satpol-PP Lampung Barat Razia 'Lato-lato' di Sekolah

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat melakukan razia mainan lato-lato di sejumlah sekolah, salah satunya di SDN 1 Waymengaku Kecamatan Balikbukit, Senin (30/1/2023).

Kabid Penegakan Perda pada Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Tamrin, SE., mengungkapkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kepala Disdikbud  Bulki Basri dengan No 420/140/lll.01/2023, tentang larangan siswa membawa mainan lato-lato ke sekolah.

"Kami mendatangi langsung sekolah salah satunya SDN 1 Waymengaku, setelah kami menemui pihak sekolah kami masuk ke ruang kelas siswa, disana kami minta siswa membuka tas dan kami periksa untuk memastikan tidak ada siswa yang membawa mainan lato-lato ke sekolah," ungkap Tamrin mewakili Kepala Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Haiza Rinsa, SH.

BACA JUGA:Penggugat Sengketa Pemilihan RT Penuhi Undangan DPRD Bandar Lampung

Hasil razia tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya siswa membawa mainan lato-lato di sekolah. 

Bahkan menurutnya, dari komunikasi yang dilakukan dengan siswa, para siswa menyadari bahwa mainan lato-lato selain tidak diperbolehkan dibawa ke sekolah juga cukup berbahaya dan bisa mengganggu kenyamanan siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"Pihak sekolah juga telah mewanti-wanti agar siswa tidak membawa barang-barang atau permainan yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran ke sekolah dan itu dipatuhi oleh para siswa. Kami berharap siswa di sekolah lainnya juga bisa patuh," imbuhnya.

BACA JUGA:Buntut Penembakan Terduga Pencuri Sawit, Fasilitas PT AKG Bahuga Dibakar Massa

Untuk diketahui, Disdikbud Lampung Barat, melarang siswa untuk membawa mainan lato-lato ke dalam lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Disdikbud  Bulki Basri dengan No 420/140/lll.01/2023.

Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki Basri melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto menyampaikan, edaran yang ditujukan untuk satuan pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)  tersebut berlaku sejak Rabu (18/1/2023). 

"Berbagai pertimbangan yang diperhatikan atas larangan tersebut yaitu karena pihaknya menilai permainan tersebut dapat membahayakan, mengganggu proses belajar mengajar siswa di sekolah," ungkap Seno.

BACA JUGA:Bebas 16T

Menurut dia, larangan ini sebagai upaya kita untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap siswa akibat penggunaan permainan lato-lato di sekolah, serta agar proses belajar mengajar bisa tetap berjalan dengan aman dan nyaman.

"Jadi sebagai bentuk antisipasi dalam rangka meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan akibat mainan lato-lato," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: