Satpol-PP Lampung Barat Razia 'Lato-lato' di Sekolah
![Satpol-PP Lampung Barat Razia 'Lato-lato' di Sekolah](https://medialampung.disway.id/upload/6b638781db1ff9c1013ca7894aea7d60.jpeg)
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat melakukan razia mainan lato-lato di sejumlah sekolah, salah satunya di SDN 1 Waymengaku Kecamatan Balikbukit, Senin (30/1/2023).
Kabid Penegakan Perda pada Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Tamrin, SE., mengungkapkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kepala Disdikbud Bulki Basri dengan No 420/140/lll.01/2023, tentang larangan siswa membawa mainan lato-lato ke sekolah.
"Kami mendatangi langsung sekolah salah satunya SDN 1 Waymengaku, setelah kami menemui pihak sekolah kami masuk ke ruang kelas siswa, disana kami minta siswa membuka tas dan kami periksa untuk memastikan tidak ada siswa yang membawa mainan lato-lato ke sekolah," ungkap Tamrin mewakili Kepala Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Haiza Rinsa, SH.
BACA JUGA:Penggugat Sengketa Pemilihan RT Penuhi Undangan DPRD Bandar Lampung
Hasil razia tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya siswa membawa mainan lato-lato di sekolah.
Bahkan menurutnya, dari komunikasi yang dilakukan dengan siswa, para siswa menyadari bahwa mainan lato-lato selain tidak diperbolehkan dibawa ke sekolah juga cukup berbahaya dan bisa mengganggu kenyamanan siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Pihak sekolah juga telah mewanti-wanti agar siswa tidak membawa barang-barang atau permainan yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran ke sekolah dan itu dipatuhi oleh para siswa. Kami berharap siswa di sekolah lainnya juga bisa patuh," imbuhnya.
BACA JUGA:Buntut Penembakan Terduga Pencuri Sawit, Fasilitas PT AKG Bahuga Dibakar Massa
Untuk diketahui, Disdikbud Lampung Barat, melarang siswa untuk membawa mainan lato-lato ke dalam lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Disdikbud Bulki Basri dengan No 420/140/lll.01/2023.
Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki Basri melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto menyampaikan, edaran yang ditujukan untuk satuan pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut berlaku sejak Rabu (18/1/2023).
"Berbagai pertimbangan yang diperhatikan atas larangan tersebut yaitu karena pihaknya menilai permainan tersebut dapat membahayakan, mengganggu proses belajar mengajar siswa di sekolah," ungkap Seno.
BACA JUGA:Bebas 16T
Menurut dia, larangan ini sebagai upaya kita untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap siswa akibat penggunaan permainan lato-lato di sekolah, serta agar proses belajar mengajar bisa tetap berjalan dengan aman dan nyaman.
"Jadi sebagai bentuk antisipasi dalam rangka meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan akibat mainan lato-lato," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: