Ini Tanggapan Ketua DPD PJS Bengkulu Terhadap Dua Wartawan Terjerat OTT

Ini Tanggapan Ketua DPD PJS Bengkulu Terhadap Dua Wartawan Terjerat OTT

Ketua DPS PJS Bengkulu, Ocha Simon bersama Anggota Dewan Pers Asmono Wikan saat menghadiri Munas PJS I di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat--

BENGKULU, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Bengkulu, Ocha Simon  merasa sangat prihatin dengan situasi yang mendera insan pers di Bumi Raflesia belakangan ini terutama terkait tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum yang berulang kali terjadi.

Ocha mengatakan, bukan persoalan OTT-nya namun lebih kepada organisasi-organisasi yang menaungi para kuli tinta ini yang seharusnya menjadi tumpuan para jurnalis dalam menyelesaikan persoalan.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Ketua DPD PJS Bengkulu Terhadap Dua Wartawan Terjerat OTT

Minimal mendapat pendampingan saat berhadapan dengan hukum.

“Saya tidak membenarkan perbuatan wartawan jika memang benar terjadi pemerasan, itu biarkan hukum yang memproses tapi, setidaknya kita sesama insan pers tunjukkanlah kepedulian dan solidaritas sebagai sesama wartawan,” ungkap Ocha Simon yang menjadi Ketua DPD PJS wanita bersama DPD NTB, Selasa (24/01/23).

BACA JUGA:10 Capaian Prestasi BRI di 2022 & Strategi Hadapi 2023

Menurut wanita yang aktif di berbagai organisasi ini, kasus yang menjerat dua wartawan Bengkulu Utara belum memiliki hukum tetap sesuai dengan keputusan peradilan, sebaiknya sebagai organisasi yang menaungi pers hendaknya terlibat aktif dalam perkara ini minimal memberikan pendampingan, sebab dirinya menduga ada unsur kesengajaan dalam upaya menarik pers keluar dari koridor netralitas sehingga masuk ke dalam ranah pemerasaan.

“Kasus ini belum jelas siapa yang benar atau yang salah . Apa lagi isu yang saya dengar bahwa oknum Kades memang sengaja ingin menjebak kedua wartawan itu. Seharusnya ini ditelusuri terlebih dahulu. Jika benar dijebak oleh sang kades maka sang Kades pun harus diproses sesuai undang undang. Logikanya jika Kades sendiri sudah bekerja dengan benar, kenapa harus takut di peras. Bahkan mungkin wartawan itu sendiri tidak akan berani memeras Kades. Tidak akan ada asap jika tidak ada api, ini yang harus kita telusuri kebenarannya,” tegas Ocha.

BACA JUGA:Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah

Lebih jauh Ocha mempertanyakan perhatian para organisasi jurnalis terhadap kedua wartawan ini yang menurutnya juga berhak melakukan pembelaan.

Ia menjelaskan terdakwa yang sudah di pengadilan pun masih ada pembelanya.

BACA JUGA:Pendaftaran Anggota Polri Mulai Dibuka, Ini Syaratnya

“Apa karena mereka wartawan kecil lantas bisa dihakimi begitu saja. Siapa pun wartawanya atau dari media manapun, mau besar atau kecil patut kita beri dukungan secara moril. Mereka juga belum tentu bersalah selagi belum jelas status hukumnya dan berhak membela diri. Sebagai sesama wartawan mari kita saling support selagi kita benar, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap penggiat jurnalistik di negeri ini,” tutup Ocha Simon.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: