Polsek Labuhanmaringgai Amankan 2 Tersangka Curanmor

Polsek Labuhanmaringgai Amankan 2 Tersangka Curanmor

Ilustrasi-freepik.com-

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhanmaringgai Lampung Timur berhasil mengamankan 2 tersangka ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor, Senin 23 Januari 2023. 

Masing-masing, JI  (25) warga Kecamatan Labuhanmaringgai dan MY (22) warga Kecamatan Jabung Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Jabung Kompol Yusvin Argunan menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik Syarifudin (52) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhanmaringgai.

Aksi pencurian itu dilakukan, tersangka JI bersama rekannya, Jumat 20 Januari 2023, pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Musdesus Pekon Purawiwitan Tetapkan KPM BLT-DD 2023 Sebanyak 23 Orang

Modusnya, tersangka bersama rekannya mendatangi rumah korban kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2491 NBO yang ada di dalam garasi.

Saat itu, korban baru saja pulang dari rumah kerabatnya. Namun, baru 10 menit masuk rumah, sepeda motornya telah hilang. 

Aksi pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Labuhanmaringgai 

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan serta bukti rekaman CCTV, Polsek Labuhanmaringgai berhasil mengamankan tersangka. 

BACA JUGA:Polres Way Kanan Bekuk Pencuri Ratusan Tiang Fiber Optik Milik PT BBT

Semula, JI yang juga merupakan residivis kasus serupa membantah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di rumah korban. 

Namun, JI tidak dapat lagi mengelak ketika ditunjukkan bukti rekaman CCTV di rumah korban.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BE3987 PQ yang digunakan saat beraksi. 

Atas perbuatannya, JI dijerat pasal 363 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: