Polisi Amankan Pelaku Perampasan HP Pengunjung Rest Area Labuhan Ratu
Pelaku perampasan hanphone milik pengunjung Rest Area Labuhan Ratu--
LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardian mengatakan pelaku berinisial NK (24) warga Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah Lampung Timur.
BACA JUGA:Lakalantas, Mobil Dosen Unila Tabrak Sepeda Motor dan Rumah Warga
Peristiwa pencurian disertai kekerasan ini menimpa AV (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Labuhan Ratu.
"Kejadian berawal pada hari Minggu (8/1) sekira pukul 14.30 WIB saat korban AV bersama dengan temannya berkunjung ke Rest Area Labuhan Ratu, bermaksud ingin refreshing, tiba-tiba datanglah seseorang tak dikenal yang langsung merampas telepon genggam korban, ketika sedang tarik menarik telepon genggam, pelaku mengeluarkan sebilah badik dari dalam bajunya, Korban yang merasa takut langsung melepaskan telepon genggam tersebut," ujarnya
BACA JUGA:26 KPM BLT-DD 2023 Ditetapkan Lewat Musdesus, Ini Pesan Kades Banjaragung
Berdasarkan kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu.
Merespon cepat laporan dari masyarakat, Polsek Labuhan Ratu langsing melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum'at (20/1) sekira pukul 21.30 WIB Gabungan Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Team Tekab 308 Polsek Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah berhasil menangkap pelaku di desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah.
BACA JUGA:KI Babel Gandeng Kejati Kep Babel Sinergitas Upaya Pencegahan Tipikor
Dari tangan pelaku , petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Telepon genggam merek Infinix, 1 bilah senjata tajam jenis laduk dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna diperiksa lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: