Lakalantas, Mobil Dosen Unila Tabrak Sepeda Motor dan Rumah Warga

Lakalantas, Mobil Dosen Unila Tabrak Sepeda Motor dan Rumah Warga

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kecelakaan lalulintas terjadi di ruas Jalinbar Pekon Penggawa Lima Tengah, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada Sabtu (21/1) sekira pukul 11.00 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan roda empat jenis Toyota Rush dengan kendaraan roda dua jenis Honda Blade.

BACA JUGA:26 KPM BLT-DD 2023 Ditetapkan Lewat Musdesus, Ini Pesan Kades Banjaragung

Toyota Rush dengan Nomor Polisi BE1081VZ dikemudikan oleh A. Yudi Eka Risando (45) Warga Rajabasa, Kota Bandar Lampung, sementara kendaraan Honda Blade bernomor Polisi BE6366YI dikemudikan Muzni (52) warga Pekon Penggawalima Tengah, Kecamatan Karyapengawa.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol. Zaini Dahlan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., mengatakan, Lakalantas tersebut terjadi di jalan lurus.

BACA JUGA:KI Babel Gandeng Kejati Kep Babel Sinergitas Upaya Pencegahan Tipikor

Diduga pengemudi Toyota Rush hilang kendali kemudian menabrak kendaraan roda dua yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara.

"Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut, hanya saja pengendara roda dua mengalami luka berat dan harus dirujuk ke rumah sakit Kota Bumi di Kabupaten Lampung Utara," kata dia.

BACA JUGA:Bupati Pesisir Barat Resmikan Menara BTS 4G di Wilayah Terisolir

Dijelaskannya, lakalantas tersebut bermula saat kendaraan Toyota Rush melaju dari arah Pesisir Utara menuju Bandar Lampung, setibanya di jalan lurus pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan tersebut kemudian menabrak pengendara  Honda Blade.

"Karena hilang kendali kendaraan roda empat tersebut baru berhenti setelah menabrak  dua rumah warga hingga mengalami kerusakan pada bagian depan rumah," jelasnya. 

BACA JUGA:Curi Motor di Pesbar, Dua Warga OKU Timur Diringkus Tim Dhemit

Lanjutnya, akibat Lakalantas tersebut, pengemudi Toyota Rush yang diketahui merupakan Dosen Universitas Lampung tersebut tidak mengalami luka, sedangkan pengendara roda dua mengalami luka berat.

"Selain itu, kendaraan roda empat mengalami rusak berat hingga tidak bisa dijalankan, begitu juga dengan kendaraan roda dua yang mengalami rusak berat hingga tidak bisa digunakan lagi," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: