KI Babel Gandeng Kejati Kep Babel Sinergitas Upaya Pencegahan Tipikor
--
BACA JUGA:Nunut Besar
Dengan tujuan terlaksana tata kelola pemerintahan "Clean and Good Government", sehingga terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.
"Meskipun keputusan KI dalam sidang sengketa informasi sudah memerintahkan kepada termohon (badan atau pejabat publik-red) dengan jangka waktu selama 14 hari untuk memberikan data dan informasi kepada pemohon, tapi masih ada badan atau pejabat publik yang mengabaikan perintah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dan hal inilah yang menjadi persoalan tersendiri bagi pemohon (masyarakat/publik-red) terhadap keputusan KI itu dilaksanakan atau dipatuhi oleh badan atau pejabat publik," kata Wakil Ketua KI Babel.
Lanjut Rikky, suatu badan atau pejabat biasanya tidak keberatan untuk melayani dan memberikan informasi yang biasa-biasa saja.
“Namun ketika yang diminta itu terkait realisasi penggunaan belanja anggarannya, tiba-tiba badan atau pejabat publik menjadi ‘Pelit’ informasi dan mengatakan itu informasi yang dikecualikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Sabtu 21 Januari 2023, 1000 Diamond Free Fire Gratis Menanti
Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep Babel Harli Siregar SH MH, dalam sambutan mengucapkan terima kasih atas kunjungan komisioner KI Babel.
Bahkan menyambut baik sinergitas penguatan kelembagaan dan mendukung keinginan KI Babel bersama Kejati Kep Babel dalam upaya pencegahan tindak korupsi di badan publik baik ditingkatkan provinsi maupun kabupaten/kota.
"Keputusan sengketa informasi dari KI Babel itu merupakan produk hukum dari perundang-undangan yang sah, setiap orang/warga negara Indonesia, dan maupun lembaga pemerintahan harus mematuhinya dan tidak boleh ada yang mengabaikannya, apalagi itu dilakukan oleh seorang pejabat publik," kata Harli.
Menurutnya, keputusan KI Babel yang tidak dilaksanakan oleh badan atau pejabat publik tersirat ada dugaan tipikor yang telah dilakukan termohon (badan/pejabat publik).
BACA JUGA:108 Lembaga Pengelola Zakat Beroperasi Tanpa Izin
Salinan putusan sengketa informasi KI Babel bisa saja disampaikan atau dilaporkan oleh masyarakat selaku pemohon ke pihak Kejati Kep Babel sebagai pintu masuk lidik mengungkapkan dugaan tipikor.
"Dengan adanya laporan itu minimal kami dapat menegur atau mengingat termohon agar melaksanakan perintah undang-undang Keterbukaan informasi publik sesuai dengan surat keputusan hasil sidang sengketa informasi yang diterima oleh termohon," kata Plt Kajati Kep Babel.
Ditegaskan Harli, pihaknya mendukung penguatan kelembagaan ini, lahir dari semangat kita bersama masyarakat dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, dan membangkitkan peran serta masyarakat sebagai pemohon informasi untuk berpartisipasi aktif sebagai sosial kontrol.
“Minimal dapat mengurangi perilaku koruptif bagi badan dan pejabat publik, semua itu kebaikan kita bersama," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: