12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi

12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi

Kelompok tani saat menyerahkan dokumen ke pihak Polisi, Rabu (18/01/2023).--

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.

"Alhamdulillah kami memenuhi empat kriteria itu. Makanya kita melaporkan ini secara resmi ke Polres Kutim dengan tembusan-tembusannya," terangnya.

BACA JUGA:Lantik Pengurus DPC Se-Lampung, AHY Tegas Tolak Wacana Pemilu Proporsional Tertutup

Poktan TDB pun berharap agar penegak hukum dapat segera memproses laporan   mereka terhadap PT KPC yang selama ini menzalimi rakyat kecil di Kecamatan Bengalon. 

"Kalau memang prosesnya lambat atau bagaimana ya kita akan ke Komnas HAM untuk mencari keadilan," tutupnya.

Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. 

Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun immaterial.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: