Harapan Keluarga Yosua, Eliezer Dapat Keringanan

Harapan Keluarga Yosua, Eliezer Dapat Keringanan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Barada E-Foto tangkapan layar/YouTube-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Barada E) mendapatkan keringanan dari Jaksa Penuntut umum (JPU). 

Eliezer dinilai telah menjadi justice collaborator (JC) yang mengungkap kasus pembunuhan Yosua.

"Keluarga minta bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak pada Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Beli Solar Wajib Pakai QR Code, Belum Terdaftar di MyPertamina Cuma Dapat Segini

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E, hari ini, Rabu 18 Januari 2023.

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agendanya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Iya sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. 

BACA JUGA:NgajiWagiman

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Rabu 18 Januari 2023, Diamond Free Fire Gratis Spesial Awal Tahun

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan Yosua.

Sementara itu, terhadap terdakwa Ferdy Sambo, JPU menuntut hukuman seumur hidup penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: