Beli Solar Wajib Pakai QR Code, Belum Terdaftar di MyPertamina Cuma Dapat Segini

Beli Solar Wajib Pakai QR Code, Belum Terdaftar di MyPertamina Cuma Dapat Segini

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT Pertamina Patra Niaga membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. 

Pembatasan tersebut awalnya berlaku 11 kabupaten/kota di Indonesia sejak 1 Desember 2022 dan kini berlaku di 34 kabupaten/kota. 

Selain itu kuota BBM solar bersubsidi yang bisa diperoleh juga berbeda dari sebelumnya.

saat pembatasan yang diterapkan pada 11 kabupaten/kota, pemilik kendaraan yang belum mendaftar pada aplikasi MyPertamina dan tidak memiliki QR code, masih bisa mendapatkan 40 liter. 

BACA JUGA:NgajiWagiman

Namun pada perluasan pembatasan solar bersubsidi, bagi pengendara yang belum teregistrasi di aplikasi MyPertamina hanya mendapat jatah maksimal 20 liter per hari. 

Volume penyaluran solar subsidi ini berdasar Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 yang mengatur Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

Pada surat keputusan itu ditetapkan batas volume pengisian per hari untuk tiap jenis kendaraan.

Untuk kendaraan pribadi dengan roda 4, maksimal 60 liter per hari. Lalu kendaraan roda empat  umum dan barang maksimal 80 liter per hari.

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Rabu 18 Januari 2023, Diamond Free Fire Gratis Spesial Awal Tahun

Sementara  kendaraan umum dan barang roda enam atau lebih 200 liter per hari.

Pada uji coba pengguna solar subsidi yang telah memiliki kode QR bakal dilayani sesuai volume maksimal yang sudah ditetapkan.

Ada 71 kabupaten/kota yang menjadi wilayah uji coba pembatasan solar subsidi. 

BACA JUGA:Soal Wacana Hibah Aset AIM, Pemkab Lampura Surati KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: