Segini Besaran Tarif Perahu Penyeberangan ke Pulau Pisang dan Way Haru

Segini Besaran Tarif Perahu Penyeberangan ke Pulau Pisang dan Way Haru

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tarif angkutan transportasi laut yang menggunakan perahu penyebrangan menuju Pulau Pisang di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih tetap normal dan belum terjadi kenaikan. 

Termasuk tarif angkutan perahu penyeberangan menuju Pekon terisolir di Way Haru Kecamatan Bangkunat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesbar, Nurman Hakim, S.H., mengatakan, hingga kini tarif transportasi angkutan perahu penyeberangan di Kecamatan Pulau Pisang maupun di wilayah Way Haru Kecamatan Bangkunat, masih normal. 

Seperti tarif perahu penyebrangan dari Pelabuhan Kuala Stabas Kecamatan Pesisir Tengah menuju Kecamatan Pulau Pisang itu masih sebesar Rp25.000 per orang.

BACA JUGA:Tingkatkan SDM Petani Kopi, YABI dan TNBBS Buka Sekolah Lapang di Tebaliokh

“Sementara, kalau angkutan penyeberangan dari Pulau Pisang menuju Tembakak Kecamatan Karyapenggawa itu hanya Rp20.000 per orang,” kata Nurman, Minggu (15/1).

Karena, lanjutnya, untuk menuju Pulau Pisang itu dapat melalui dua jalur penyeberangan yakni dari Tembakak dan dari Pelabuhan Kuala Stabas. 

Jika melalui jalur tembakak itu lebih cepat dibandingkan melalui jalur pelabuhan Kuala Stabas. 

Tapi, jika penumpang melalui jalur pelabuhan Kuala Stabas menuju Pulau Pisang di pagi hari, penumpang dapat menyaksikan lumba-lumba di tengah laut.

BACA JUGA:Wawancara 1.040 Calon PPS di Lambar Libatkan 75 PPK

“Untuk para pengunjung wisata yang hendak ke Pulau Pisang biasanya lebih banyak yang menggunakan perahu penyeberangan dari pelabuhan Kuala Stabas untuk menyaksikan lumba-lumba,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, dengan tarif angkutan perahu penyeberangan sebesar Rp20.000-25.000 per orang menuju Pulau Pisang baik dari Tembakak maupun pelabuhan Kuala Stabas itu tentu masih tergolong standar. 

Artinya terjangkau bagi masyarakat, terutama para tamu wisatawan. Untuk tarif angkutan perahu penyeberangan itu juga tentunya akan disesuaikan dengan kondisi harga Bahan Bakar Minyak (BBM). 

BACA JUGA:Bak ‘Kolam Lele’, Kerusakan Jalan Provinsi di Bandarbaru Tak Kunjung Diperbaiki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: