DPRD Tanggamus Setujui Dua Ranperda Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

DPRD Tanggamus Setujui Dua Ranperda Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan memimpin rapat paripurna Persetujuan Dua Ranperda-Foto Edi Herliansyah-

TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD setempat, Jumat 13 Januari 2023. 

Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 2 Ranperda  yang berlangsung sekitar Pukul 15.05 WIB tersebut dipimpin ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan dihadiri 33 anggota DPRD. 

Turut hadir wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi'i, Sekkab Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, Asisten II Sukisno, para kepala dinas instansi, badan dan bagian, camat serta sejumlah elemen masyarakat. 

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpperda) DPRD Tanggamus, Edi Yalismi dalam laporannya mengatakan, kedua Ranperda yakni, ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.6/2017 tentang Perlindungan Lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

BACA JUGA:Geng Motor di Bandar Lampung Semakin Meresahkan

Dengan telah disetujuinya kedua Ranperda oleh DPRD maka kepada bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan Ranperda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat  paling lambat 3 hari terhitung sejak menerima rancangan Perda dari pimpinan DPRD Tanggamus. 

"Setelah Perda disahkan, diharapkan kepada bupati Tanggamus melalui perangkat daerah terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaanya berupa perbup atau keputusan Bupati," ungkap Edi Yalismi.

Sementara itu wakil Bupati Tanggamus, AM. Syafi'i saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah mengatakan, Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah melalui instrumen hukum. 

BACA JUGA:Jadi Percontohan Pemberian Antivirus Hepatitis Ibu Hamil, Pemprov Lampung Tahap Persiapan

"Sesuai dengan fungsinya, maka hukum dapat mengubah perilaku dan sikap stakeholder lingkungan hidup, sehingga dapat diarahkan kepada upaya menumbuh-kembangkan budaya sadar lingkungan dan mewujudkan tindakan yang berwawasan lingkungan sehingga kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga," sebutnya. 

Dimana Berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat (3) Undang Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan PERPU No.2/2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam satu Peraturan Daerah.

"Terkait dengan ini maka perlu bagi kita untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," terangnya. 

Demikian juga Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.6/2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: