Sertifikat Diterima, RSUDAU Resmi Menyandang Akreditasi Paripurna Bintang Lima

Sertifikat Diterima, RSUDAU Resmi Menyandang Akreditasi Paripurna Bintang Lima

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar (RSUDAU) Kabupaten Lampung Barat resmi menerima sertifikat akreditasi paripurna bintang lima dari Lembaga akreditasi Rumah Sakit (LARS).

Sertifikat akreditasi paripurna bintang lima tersebut diterima oleh Direktur RSUDAU dr. Iman Hendarman, Sp.A, M.Kes., yang diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif LARS dr. Hanibal Hamidi, M.Kes., di Sekretariat LARS, Menara Salemba, Jakarta pada Kamis (12/1/2023).

Direktur RSUDAU Iman Hendarman melalui sambungan ponselnya mengungkapkan, Akreditasi Paripurna telah diterima rumah sakit plat merah tersebut melalui surat dari lembaga yang akreditasi yang ditunjuk Kemenkes RI dalam hal ini LARS dengan nomor 199-E/Dir.LARS/XII/2022 tertanggal 4 Desember 2022.

Namun, kata dia, pihaknya menerima kebijakan perbaikan dari LARS dan itu telah dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan, kebijakan perbaikan diantaranya berkaitan dengan keluar masuk area gizi.

BACA JUGA:Pekon Semarangjaya Laksanakan Musrenbang Secara Gelar Tikar

"Dengan telah selesainya kebijakan perbaikan dari LARS tersebut, maka kami dipanggil oleh pihak LARS untuk menerima sertifikat akreditasi," ungkap Iman Hendarman.

Meski telah menerima sertifikat akreditasi paripurna bintang lima dari LARS, lanjut dia, pihak LARS akan setiap tahunnya akan melakukan pendampingan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, hingga tahun ketiga atau hingga berakhirnya masa berlaku dari akreditasi, untuk kemudian dipersiapkan untuk proses akreditasi kembali.

"Akreditasi dilakukan tiga tahun sekali, sebelum tiga tahun tersebut LARS akan melakukan pendampingan bagaimana RSUDAU bisa menjaga mutu dan keselamatan pasien," ujarnya.

Terkait mutu yang harus ditingkatkan, jelas dia, tidak hanya mutu pelayanan terhadap pasien, tetapi bagaimana mutu pelayanan bisa berjalan, baik mutu pelayanan di unit-unit, maupun bagaimana menjaga kualitas mutu baik di rawat inap maupun unit pendukung.

BACA JUGA:Lamtim Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital

"Kemudian terkait dengan keselamatan pasien itu yang harus dijaga dan ditingkatkan, bagaimana mutu efektif, dan secara internal RSUDAU harus menjaga kualitas paripurna ini dengan benar, artinya akreditasi paripurna bintang lima ini tidak hanya sebatas predikat saja," imbuhnya.

Untuk diketahui, tujuan dilakukannya Akreditasi ini, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi, mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan dan meningkatkan profesionalisme. 

Akreditasi Paripurna Bintang Lima yang diraih RSUD Alimuddin Umar tersebut berlaku sampai dengan tanggal 15 November 2026.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: