Lamtim Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Lamtim Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Pembuatan identitas kependudukan digital di Pemkab Lamtim. -Foto Dwi Prihantono-

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur mulai menerapkan identitas kependudukan digital.

Kepala Disdukcapil Lamtim Amriadi melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dian Trisnowati Hardianingsih menjelaskan, digital ID atau Identitas Kependudukan Digital merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Itu dalam rangka menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan. Keuntungan lain, pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blanko, tidak perlu disimpan di dalam dompet. 

Kemudian, KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone, tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik dan tidak ada lagi masalah KTP hilang.

BACA JUGA:Vaksinasi PMK, Kampung Rejosari Datangkan Dokter Hewan

Selain itu, dengan adanya Digital.id dapat menghemat anggaran yang cukup besar. Sebab, tidak ada lagi pembuatan atau pencetakan blangko KTP dan pembelian tinta ribbon (tinta khusus KTP Elektronik).

Dilanjutkan, sebagai tahap awal penerapan identitas kependudukan digital dilaksanakan terhadap para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai 12 Januari hingga 2 Februari 2023.

Itu sebagaimana dilaksanakan di Aula Sekretariat Kabupaten Lamtim mulai Rabu 12 Januari 2023.

Untuk mendapatkan identitas kependudukan digital. Pemohon cukup mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui play store. Kemudian, lengkapi data dan lengkapi foto diri.

BACA JUGA:2022, DPRD-Pemkab Lambar Lahirkan Lima Produk Hukum, Satu Tak Selesai

Setelah scan barcode melalui petugas Disdukcapil.  Pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email. 

Tahap berikutnya, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email. Tahap terakhir, verifikasi data dan aplikasi sudah dapat digunakan untuk login identitas kependudukan digital. 

"Bila semua tahapan selesai, maka pemohon sudah memiliki identitas kependudukan digital," imbuh Dian Trisnowati.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: