2022, DPRD-Pemkab Lambar Lahirkan Lima Produk Hukum, Satu Tak Selesai

2022, DPRD-Pemkab Lambar Lahirkan Lima Produk Hukum, Satu Tak Selesai

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat dan DPRD Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2022 melahirkan lima produk hukum khususnya Peraturan Daerah (Perda). 

Namun seyogyanya ada enam produk hukum, hanya satu satu produk hukum tidak selesai hingga berakhirnya tahun anggaran 2022.

Kabag Hukum pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat Sarjak mengungkapkan, produk hukum yang tidak selesai pada tahun 2022 yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang dan kewilayahan.

"Perda tentang tata ruang dan kewilayahan itu sebenarnya Perda wajib yang merupakan turunan Undang Undang cipta kerja, karena itu ada masalah pemanfaatan ruang dan lainnya sehingga harus dimiliki oleh pemerintah daerah, dan tahun 2023 ini Perda tersebut ditargetkan dimiliki oleh Lampung Barat," ungkap Sarjak di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA:Setelah Dicekoki Miras, Seorang Gadis ABG Dicabuli Teman Barunya

Sementara itu pada tahun anggaran 2023 ini ada enam Perda yang akan dibahas, yakni RAPBD 2024, Perubahan APBD 2023, Pertanggungjawaban APBD 2022, Rencana Tata Ruang Wilayah, Perda retribusi daerah serta Perda inisiatif DPRD tentang iklim investasi daerah.

"Terkait dengan Perda tentang Pajak Retribusi Daerah yang akan kami usulkan untuk dibahas tahun ini dasar pembuatan adalah amanat dari UU No.1/2022 tentang hubungan pusat dan daerah, disitu diamanatkan pajak dan retribusi harus dibuatkan dalam satu Perda dan harus selesai di 2023, dampaknya jika tidak dimiliki daerah tidak boleh memungut pajak dan retribusi daerah," kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Sarjak, dalam pembuatan produk hukum dasarnya yakni kewenangan daerah dan perintah perundang-undangan lebih tinggi (mandatory).

"Terkait pembuatan produk hukum khususnya Perda, terkadang menemui kesulitan dalam penyusunan khususnya kurangnya tenaga ahli. Namun tetap kami targetkan apa yang direncanakan tahun ini bisa selesai semua, baik yang memang kewenangan daerah dan mandatory," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: