Setelah Dicekoki Miras, Seorang Gadis ABG Dicabuli Teman Barunya

Setelah Dicekoki Miras, Seorang Gadis ABG Dicabuli Teman Barunya

Ilustrasi-ThinkStock-Somkku-

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Akibat menyetubuhi seorang gadis dibawah umur, AK (20), warga Kota Agung, Tanggamus diamankan Satreskrim Polres Pringsewu.

AK diamankan Polisi setelah mendapat laporan dari orang tua dari korban TW (16). 

Menurut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi warga Tanggamus itu diamankan pada Rabu 11 Januari 2022.

"Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," jelas Iptu Feabo.

BACA JUGA:Pemkab Lambar Lakukan Optimalisasi IKM Berbasis Klaster

Terungkapnya perbuatan tak senonoh tersebut saat orang tua korban memergoki anaknya pulang pagi ke rumah. 

Hal ini diperkuat lagi dengan pengakuan korban setelah didesak. Dimana korban mengaku telah dicabuli teman barunya. 

Mirisnya lagi sebelum dicabuli dirinya terlebih dahulu dicekoki minuman keras. 

Mengetahui anak gadisnya yang masih pelajar SMP dirusak masa depannya, orang tua korban kemudian melapor ke polisi. 

"Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu," bebernya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: