Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria Pekerja Serabutan Ditangkap Polsek Panjang

Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria Pekerja Serabutan Ditangkap Polsek Panjang

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, menangkap BR (57) pria yang sehari hari bekerja serabutan, warga Kampung Sinarkuala, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

BR (57) ditangkap petugas Jajaran Polsek Panjang di kediamannya,  Senin 2 Desember 2023 berdasarkan laporan dari Ibu kandung korban US (42) yang melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Panjang. 

BACA JUGA:Dua Jaksa Kejari Pringsewu Dikabarkan Terjaring OTT, Ini Penjelasan Kejati Lampung

Korban VA (10) merupakan anak tiri dari pelaku BR (57) yang tinggal satu rumah.

"Keterangan dari korban, setidaknya pelaku BR (57) sudah 8 kali melakukan persetubuhan dengan korban, dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022," ucap Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 6 Januari 2023, Yuk Klaim Diamond dan Skin Gratis Dari Free Fire

Perbuatan Pelaku BR (57) itu dilakukan sejak korban VA (10) duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar. 

"Korban diancam apabila melaporkan peristiwa yang dialaminya ini kepada ibunya," tambah Kompol Joni. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Lantik 9 Pejabat Fungsional

Dalam perkara ini, Petugas menyita sehelai baju lengan panjang bergaris hitam putih, sehelai celana panjang  dan sehelai celana dalam warna putih. 

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No.35/2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: