Istri Tak Bisa Melayani, Anak Kandung Disetubuhi

Istri Tak Bisa Melayani, Anak Kandung Disetubuhi

Ilustrasi-freepik.com-

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tak dapat membendung hasrat biologis saat istrinya tak dapat melayaninya menjadi penyebab awal S (45) tega menyetubuhi SA (14) yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Motif utama dirinya tega melakukan aksi bejat tersebut terungkap saat S dimintai keterangan oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.

"Awalnya karena istri saya sudah diajak berhubungan badan, dan karena saya tidak pernah main keluar maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya," ungkap S pada penyidik.

Dikatakan S dalam menjalankan aksinya meski disertai ancaman namun tidak melakukan tindakan kekerasan. 

BACA JUGA:Selama 2022, Ratusan Perempuan di Lambar dan Pesbar Menjanda

Dirinya mengancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Apabila tidak menuruti kemauannya maka tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.

"Ya awalnya anak saya menolak dan menangis namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya," aku S.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan dari pengakuan S tak dapat menahan hasrat birahi sehingga menyetubuhi anaknya sendiri. 

"Ya dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya," terang Iptu Feabo.

BACA JUGA:Tiga Pemuda Bejat Gagahi Gadis Dibawah Umur Secara Bergiliran

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Perppu No.1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Seperti diberitakan sebelumnya, S (45) kini harus mendekam di sel Mapolres Pringsewu. Warga Gadingrejo itu diduga tega tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Mayora Pranata membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan S yang diduga melakukan persetubuhan tersebut.

"Benar, Selasa dinihari tadi Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujar AKBP Rio Cahyowidi. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait hal ini. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: