Tiga Pemuda Bejat Gagahi Gadis Dibawah Umur Secara Bergiliran

Tiga Pemuda Bejat Gagahi Gadis Dibawah Umur Secara Bergiliran

WL, salah satu pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur berinisial OV--

Terhadap ketiga Pelaku dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17/2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (*)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul : Biadab, Tiga Pemuda Ini Rudapaksa Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geram

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: