Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ilustrasi-freepik.com-

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu masih mendalami motif serta kronologis dugaan persetubuhan yang dilakukan S (45) terhadap anak kandungnya sendiri. 

"Ya, sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan perbuatan bejatnya itu," terang Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kanit Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. 

Dikatakannya, S dijemput paksa polisi di rumahnya Selasa 3 Desember 2023 pukul 02.00 WIB, Atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut.

Korban sendiri, lanjut Iptu Feabo, masih berstatus anak dibawah umur.

BACA JUGA:Polda Lampung Limpahkan Perkara Tipikor PTPN VII Lampung

"Korban masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ungkapnya prihatin.

Untuk diketahui S (45) kini harus mendekam di sel Mapolres Pringsewu. Warga Pringsewu itu diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan S yang diduga melakukan persetubuhan tersebut.

"Benar, Selasa dinihari tadi Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujar AKBP Rio Cahyowidi. 

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait hal ini. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: