Perkara Korupsi Jembatan Way Batu, ALB dan Abdullah Divonis Satu Tahun Penjara

Perkara Korupsi Jembatan Way Batu, ALB dan Abdullah Divonis Satu Tahun Penjara

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aria Lukita Budiwan (ALB) dan Abdullah terdakwa tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu tahun anggaran 2014  divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri tanjung karang pada Kamis (29/12/2022).

Selain itu, ALB dan Abdullah juga diwajibkan membayar denda sebesar  Rp50 Juta. 

Kasi Intelijen Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, M.H, mengungkapkan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta persidangan dari sejumlah proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap kedua terdakwa.

ALB dan Zenericho terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

BACA JUGA:Resmikan Kantor DPRD Golkar Pringsewu, Ini Pesan Arinal Menghadapi Pemilu 2024

"Kedua terdakwa  divonis satu tahun penjara denda Rp50 Juta Subsider kurungan dua bulan penjara dipotong masa tahanan, terdakwa Aria Lukita Budiwan juga sudah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp339.044.115 hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan," ungkap Zenericho

Dikatakannya, bonis tersebut  lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dengan ancaman kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan pada persidangan yang digelar Kamis (8/12/2022) lalu.

Aria Lukita telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek peningkatan jembatan way batu tahun anggaran 2014 silam yang dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada 2 Desember lalu yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga Aria Lukita.

BACA JUGA:Tiga Peratin Terpilih Hasil Pilratin Serentak 2022 Dilantik

Diketahui Aria Lukita Budiwan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada 23 Februari 2022 lalu setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi peningkatan jembatan way batu bersama Abdullah yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No.SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp339.044.155.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: