DPRD Pringsewu Sahkan Perda RTRW untuk 20 Tahun Kedepan

DPRD Pringsewu Sahkan Perda RTRW untuk 20 Tahun Kedepan

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Pringsewu kini memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk 20 tahun kedepan. 

Hal ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu 2022-2042 melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Rabu (28/12/2022).

RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan. 

"Oleh karena itu, keberadaan dokumen RTRW diharapkan dapat menjadi salah satu landasan kebijakan bagi Pemerintah Daerah," terang Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran Pemerintah Daerah dan Forkopimda.

BACA JUGA:12 Unit Tarub di Komplek Pemkab Pesbar Porak Poranda Diterjang Angin Kencang

Dikatakannya hal ini juga memicu pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat memberikan dampak secara signifikan terhadap struktur ruang wilayah, tatanan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.

Disahkannya Perda RTRW Pringsewu 2022-2042, akan menjadi acuan penting bagi dokumen perencanaan lainnya, baik yang bersifat sektoral maupun spasial.

Antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM), Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RPPPKP), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dokumen perencanaan lainnya. 

Selain itu, kegiatan-kegiatan usaha yang sebelumnya dihentikan, memungkinkan untuk dilanjutkan sepanjang telah sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. 

BACA JUGA:Toleransi Antar Umat Beragama, Kodim Ajak Masyarakat Bersihkan Tempat Ibadah

"RTRW ini juga akan langsung menjadi acuan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengeluarkan izin terhadap para investor. Begitu juga bagi pihak BPN, maka keberadaan Perda RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 ini, akan menjadi salah satu acuan dalam penerbitan sertifikat tanah," kata Adi Erlansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: