Di Penghujung Tahun 2022, Pemkab Lambar Siapkan Tukin ASN Rp3,470 Miliar
Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lambar akan membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (Tukin) khusus bulan Desember kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Jumat (30/12/2022).
“Tambahan penghasilan pegawai bulan Desember 2022 di lingkungan masing-masing perangkat daerah akan dibayarkan pada tanggal 30 Desember 2022 sesuai peraturan yang berlaku, jadi tidak dibenarkan transaksi pembayaran pada bulan Januari tahun 2023,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Rabu (28/12/2022).
Untuk TPP bulan Desember, kata dia, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,470 miliar.
“Kalau dana yang disiapkan sekitar Rp3, 470 miliar namun berapa yang akan dibayarkan kepada pegawai itu tergantung dengan pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” kata dia seraya menambahkan, pembayaran TPP akan disesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja.
BACA JUGA:Prestasi Meningkat, KONI Lambar Perjuangkan Tali Asih Atlet dan Pelatih
Kata dia, sepanjang administrasi yang diajukan Perangkat Daerah sudah lengkap dan Perangkat Daerah mengajukan SP2D (surat perintah pencairan dana) maka dana tersebut akan cair pada Jumat (30/12).
“Jadi diharapkan kepada Perangkat Daerah agar segera melengkapi administrasi sesuai dengan Peraturan Bupati No.17/2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No.15/2021 tentang tambahan penghasilan pegawai,” kata dia.
Okmal berharap dengan adanya TPP ini, kinerja ASN dan PPPK lebih ditingkatkan lagi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: