Pekon Rawas Tuntaskan Penyaluran BLT-DD Tahun 2022

Pekon Rawas Tuntaskan Penyaluran BLT-DD Tahun 2022

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menuntaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) untuk tiga bulan yakni Oktober sampai dengan Desember tahun 2022, yang dipusatkan di aula balai Pekon setempat, Jumat (23/12).

Hadir dalam kesempatan itu, Peratin Rawas Hi. Benzar Benyamin, perwakilan Kecamatan, Lembaga Himpunan Pekon, perwakilan Pendamping Desa, Uspika, serta pihak terkait lainnya dan seluruh masyarakat penerima bantuan.

Peratin Rawas, Benzar Benyamin, mengatakan penyaluran BLT-DD itu merupakan tahap akhir, karena sebelumnya masih ada tiga bulan yang belum tuntas yakni Oktober-Desember 2022, dan bantuan itu baru bisa diserahkan hari ini kepada 114 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Pekon setempat.

“Karena itu, total BLT yang diterima oleh setiap KPM sebanyak Rp900 ribu. Kita berharap bantuan yang telah disalurkan itu dimanfaatkan dengan maksimal oleh KPM,” katanya.

BACA JUGA:Pekon Sinarjaya Tuntaskan BLT-DD Di Makam

Ditambahkannya, dengan telah disalurkannya BLT-DD tahap akhir itu, maka Pekon Rawas telah menuntaskan hak masyarakat selama satu tahun. 

Kedepan diharapkan agar KPM yang di tahun anggaran 2022 menerima BLT-DD, jika di tahun 2023 mendatang tidak lagi menerima BLT atau tidak masuk dalam data KPM, agar dapat memaklumi dan memahaminya.

“Karena di tahun 2023 mendatang anggaran untuk BLT-DD itu maksimal hanya 25 persen dari pagu anggaran dana desa, selain itu juga harus benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan,” jelasnya.

Ditambahkan, tidak menutup kemungkinan KPM yang akan menerima BLT-DD di tahun 2023 itu lebih sedikit. Karena itu, diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Akhirnya, Sengketa Lahan Cai Kahuripan Dimenangkan Pekon Puralaksana

Selain itu masyarakat yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) agar segera melunasi tunggakan PBB-P2 di tahun 2022.

“PBB-P2 itu merupakan kewajiban masyarakat pemilik objek pajak yang harus dibayar. Hal itu harus menjadi perhatian masyarakat. Karena pajak itu untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: