Banyak Wali Murid dan Siswa Belum Setuju, Aleg Minta Merger Sekolah Dikaji Ulang
DPRD Pesisir Barat--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) minta agar rencana SMPN 3 Krui yang akan di merger ke SMPN 1 Krui Kecamatan Pesisir Tengah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesbar itu dikaji ulang.
Anggota Fraksi Demokrat, Fadli Ahmadi, A.Md., mengatakan rencana penggabungan SMPN 3 Krui dengan SMPN 1 Krui itu dikhawatirkan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, bahkan berimbas pada peserta didik dalam hal ini siswa di SMPN 3 Krui yang memang mayoritas berasal di Pekon Rawas dan sekitarnya.
“Hari ini telah dilakukan rapat bersama dengan Disdikbud Pesbar, wakil ketua I DPRD Pesbar, pihak SMPN 3 Krui, komite sekolah, peratin, guru, wali murid dan para siswa serta pihak terkait lainnya,” katanya, Selasa (20/12).
Dijelaskannya, dari hasil rapat itu ada beberapa poin salah satunya bahwa semua wali murid dan siswa belum setuju jika sekolah itu digabungkan dengan sekolah lain.
BACA JUGA:Peratin Kota Jawa Diduga Ditahan di Polda Lampung
Untuk itu, pihaknya minta agar ada pengkajian ulang mengenai rencana penggabungan sekolah itu baik terkait dengan surat keputusan bupati, atau aturan lainnya.
“Selain itu juga alangkah baiknya rencana penggabungan sekolah itu dimusyawarahkan di awal dengan pihak sekolah dan para wali murid di sekolah itu. Jika pun nanti disetujui itu diharapkan pada tahun anggaran atau tahun pelajaran baru,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Disdikbud Pesbar memastikan penggabungan SMPN 1 Krui dan SMPN 3 Krui dilaksanakan pada semester dua tahun ajaran 2022/2023 mendatang.
Kadisdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P, mengaku penggabungan dua sekolah itu merupakan hak prerogatif Pemkab Pesbar, bahkan prosesnya telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir dan kini sudah selesai.
BACA JUGA:Website Desa Jadi Pembahasan Dalam Rakorcam Jatiagung
“Prosesnya sudah kita laksanakan mulai dari koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahkan surat keputusan (SK) bupati tentang penggabungan dua sekolah itu sudah terbit,” kata dia.
Dijelaskannya, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar Pemkab Pesbar dalam menggabungkan dua sekolah itu, seperti perkembangan di wilayah SMP N 3 Krui tidak terlalu signifikan, karena hanya ada satu sekolah pendukung.
“Sehingga pada Semester dua tahun ajaran ini kita laksanakan merger dengan SMPN 1 Krui, semua siswa dan guru di SMPN 3 Krui itu akan pindah ke SMPN 1 Krui,” jelasnya.
Pihaknya, memastikan pendidikan siswa dari SMPN 3 Krui itu tidak akan terbengkalai, bahkan jika orang tua siswa tidak berkenan anaknya ke SMPN 1 Krui pihaknya siap memfasilitasi ke sekolah tujuan sesuai dengan keinginan siswa dan orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: