Peratin Kota Jawa Diduga Ditahan di Polda Lampung

Peratin Kota Jawa Diduga Ditahan di Polda Lampung

Ilustrasi-pixabay.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Redy Norman, Peratin Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), belum lama ini dikabarkan telah dipanggil, bahkan diduga telah ditahan di Polda Lampung, terkait persoalan pribadi. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa Redy Norman  dipanggil oleh jajaran Polda Lampung itu sebagai saksi dalam dugaan perkara sengketa lahan.

Ketua APDESI Kecamatan Bangkunat, Dian Setiawan, membenarkan jika  Peratin Kota Jawa itu telah dipanggil sebagai saksi oleh Polda Lampung, terkait persoalan pribadinya, dan bukan karena persoalan di Pemerintahan Pekon setempat.

“Pemanggilannya itu sebagai saksi, yang jelas ini masih dalam dugaan,” kata dia singkat.

BACA JUGA:Website Desa Jadi Pembahasan Dalam Rakorcam Jatiagung

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Pesbar, Mustapiri, mengaku dirinya juga telah mendapat informasi jika salah satu Peratin di Kecamatan Bangkunat itu ada yang dipanggil di Polda Lampung, sebagai saksi dalam dugaan perkara sengketa lahan, tapi pihaknya juga belum mengetahui pasti kejelasannya seperti apa.

“Iya, kita sudah mendapat informasi, bahkan yang bersangkutan itu juga dikabarkan saat ini masih ditahan di Polda Lampung,” katanya.

Dikatakannya, meski diduga itu merupakan perkara pribadi dan bukan kasus mengenai pemerintahan Pekonnya. 

Tapi APDESI Kabupaten Pesbar tetap akan mengupayakan untuk penangguhan agar yang bersangkutan itu bisa dilakukan penahanan luar, karena statusnya kini masih sebagai pimpinan Pekon, dan anggota APDESI Kabupaten Pesbar.

BACA JUGA:Fahrizal : Pemerintah Dorong Industri Pengolahan Hasil Perikanan

“Kita juga akan berkoordinasi dengan APDESI Provinsi Lampung untuk membahas persoalan itu,” jelasnya.

Juru Tulis Pekon Kota Jawa, Hasri, belum berhasil dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut. Saat dihubungi melalui ponselnya dinomor 085267431xxx, serta melalui pesan WhatsApp-nya meski aktif namun belum merespon. 

Terpisah, Camat Bangkunat Yuzir, S.Pd., membenarkan bahwa Peratin Kota Jawa itu kini masih ditahan di Polda Lampung. 

Pihaknya juga hingga kini belum sempat mengunjungi yang bersangkutan dan pihak keluarganya mengenai persoalan Peratin itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: