Satu Data Indonesia Maju

Satu Data Indonesia Maju

Achmad Slamet Subchan, Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Liwa--

Keterkaitan data inilah yang nantinya digunakan sebagai dasar pelaksanaan program pemerintah khususnya perlindungan sosial dan kemasyarakatan. 

Dalam proses perencanaan integrasi data ini BPS tidak sendiri, perlu koordinasi dari seluruh pihak yang terkait, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah dan pihak lainnya. 

Dukungan aparat juga tak lepas dari peran penting proses ini, semua dilibatkan agar dalam proses pendataan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti. Selain itu yang tak kalah penting adalah dukungan pendanaan. 

Untuk tahun 2022 ini diperlukan 3,3 triliun rupiah dari APBN untuk membiayai kegiatan ini. Jumlah yang relatif sedikit jika dibanding dengan total APBN kita yang mencapai 3 ribu triliun rupiah, namun manfaat yang di dapat akan sangat besar bagi kegiatan-kegiatan di masa yang akan datang. 

Berbagai macam program perlindungan masyarakat yang ada seperti dari mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Kartu Pra Kerja, Program Bidikmisi Anak Usia Sekolah, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Sosial Pangan (BSP), Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Usaha Usia Kerja/Produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Pelatihan UMKM, Subsidi energi listrik dan gas 3 kg, Asistensi dan Rehabilitasi Lanjut Usia, bantuan Rumah Tidak Layak Huni/Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (RTLH/BSPS), BLT Desa dan lain sebagainya akan sangat terbantu dengan integrasi data ini. 

Penghematan anggaran juga akan bisa dirasakan ketika integrasi data ini sudah terlaksana dengan baik. Penghematan ini bisa terjadi karena tidak diperlukannya lagi pendataan di masing-masing unit yang memerlukan. 

Semua kementerian/lembaga yang membutuhkan bisa langsung mengakses dan mempergunakan datanya. Program bantuan sosial yang selama ini masih berlangsung bisa menggunakan basis data ini. 

Jumlah keluarga pra sejahtera, anak kurang mampu, dan sebagainya bisa ter-capture dengan baik menggunakan data ini. 

Dengan integrasi data ini, tidak ada duplikasi data yang nantinya mungkin akan menimbulkan bantuan yang saling tumpang tindih satu dan lainnya. Semua data tersentral dengan mekanisme pembaruan yang selalu berjalan. 

Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga akan naik sejalan dengan tingginya validitas data penerima bantuan. Nantinya tidak akan ada lagi ditemukan orang yang mampu namun masih menerima BLT dari pemerintah.

Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN Liwa yang salah satu tugasnya adalah sebagai penyalur Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melihat Regsosek ini mempunyai manfaat sebagai satu basis data dalam penyaluran BLT Desa. 

Basis data yang dimaksud adalah dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di masing-masing desa. 

Dengan adanya kesatuan data yang sudah lengkap, pemerintah daerah atau pemerintah desa tidak perlu lagi mencari dan menentukan KPM yang nanti akan menerima bantuan. 

Badan musyawarah desa yang bertugas menentukan keluarga miskin yang berhak menerima BLT bisa segera menetapkan tanpa proses pendataan awal terlebih dahulu. 

Semua sudah tersedia di awal, sehingga penyaluran BLT Desa bisa dilaksanakan lebih cepat sesuai dengan jadwal bulan yang ditentukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: