CV Maju Jaya Perkasa Laporkan Pokja Lima Pesbar ke PTUN

CV Maju Jaya Perkasa Laporkan Pokja Lima Pesbar ke PTUN

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - CV. Maju Jaya Perkasa melalui Kuasa Hukumnya Law Firm Anthon Ferdiansyah, S.H, M.H dan Partners, telah melayangkan gugatan kepada kelompok kerja (POKJA) lima Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa dalam pelaksanaan proses lelang kegiatan pembukaan badan jalan ruas Bambang-Malaya di Kecamatan Lemong.

Anthon Ferdiansyah mengatakan, selaku kuasa hukum CV. Maju Jaya Perkasa, pihaknya telah menyampaikan laporan ke PTUN terkait permasalahan dalam proses lelang pembukaan badan jalan yang menghubungkan dua pekon di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesbar itu.

“Sejak 7 Desember lalu, kita sudah melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Pokja pemilihan Lima Kabupaten Pesisir Barat dengan nomor pendaftaran PTUN.Bandar Lampung-122022ZJJ,” kata dia.

Dijelaskannya, untuk jadwal sidang akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima nomor perkara dan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu akan masuk ke panggilan pertama untuk sidang.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Tambah 2 Puskesmas Rawat Inap

“Sampai sekarang kita masih menunggu jadwal sidang itu disampaikan oleh PTUN, untuk melaksanakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas yang telah disampaikan ke PTUN,” jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya gugatan ke PTUN Bandar Lampung tersebut, majelis hakim dapat menyatakan batal penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh Pokja Lima dan harus mencabut penetapan pemenang tersebut.

“Nanti akan ada konsekuensi hukum tersendiri yang akan berakibat apabila gugatan ini dikabulkan, mudah-mudahan pelaksanaan sidang gugatan itu nanti  berjalan lancar,” terangnya.

Sementara itu, anggota Pokja Lima, Arif Ishiryanto, saat dikonfirmasi terkait gugatan d PTUN itu melalui sambungan handphone nomor 08536611xxxx tidak merespon meski nomor handphonenya dalam kondisi aktif.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: