Kasus Korupsi APB-Pekon Lombok Timur Tahap II, Mantan Peratin Jadi Tersangka
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, melakukan pelimpahan tahap II (berkas perkara dan tersangka), perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) di bidang pelaksanaan pembangunan pekon tahun anggaran 2021 di Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Barat, yang menjerat mantan peratin Miranto bin Loso Dikromo (Alm), bertempat di Kantor Kejari setempat, Selasa (13/12/2022).
Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, JPU yang ditunjuk untuk melakukan penuntutan/penyelesaian perkara tindak pidana tersebut, yaitu Mart Mahendra Sebayang, SH., Yayan Indriana, SH, MH., Hakim Agoeng Tirtayasa, SH.,MH., Deni Kurniawan, SH., Muhammad Eri Fatriansyah, SH., dan Ansori Apriyadi, SH. Turut hadir dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yaitu Nur Ilham, SH., beserta Tim Penyidik Polres Lambar.
Adapun uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar, terdakwa Miranto bin Loso Dikromo (Alm) Selaku Peratin Pekon Lombok Timur Kecamatan Lumbok Seminung Periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 yang diangkat berdasarkan keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/209/KPTS/II.05/2016, telah melakukan tindak pidana korupsi APB-Pekon tahun anggaran 2021 yang dipimpinnya.
”Atas hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik diperoleh bukti cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dipertimbangkan dapat dilakukan penahanan dengan pertimbangan sebagai berikut tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Miranto bin Loso Dikromo (Alm) diancam dengan pidana penjara 20 tahun, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan lagi, dan akan merusak barang bukti,” ujarnya.
BACA JUGA:Gorong Gorong Mampet Picu Banjir Jalan Nasional
Terdakwa dijerat Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) UU Np.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 18 huruf b UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU NO.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 18 huruf b UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Berdasarkan berita acara pelaksanaan perintah penahanan/penahanan lanjutan (BA-7), terhadap terdakwa untuk dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Lampung Barat selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan 1 Januari 2023,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: