Distribusikan BLT-DD Tahap IV, PM Junaedi Bocorkan Program 2023
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pekon Karangagung, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap IV periode Oktober, November dan Desember kepada 131 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (12/12).
Hadir dalam penyerahan yang dilaksanakan di GSG Pekon Karangagung tersebut Kasi Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Supriyono, S.E., mewakili Camat Nowo Wibawono, M.Pd., Pendamping Desa Andi Herwan Saputra, S.Pd., bersama Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Jajaran Lembaga Hippun Pekon (LHP), aparatur pekon.
Dalam sambutannya Peratin Karangagung Junaedi Sopantono, A.Md., menegaskan untuk penerima BLT-DD tahun 2023, mengalami pengurangan yang cukup signifikan, sesuai dengan regulasi dari Kementerian Desa PDTT.
Namun, sesuai dengan Visi dan Misi Junaedi Sopantono yang dikenal sebagai Peratin Milenial (PM). Tahun Anggaran (TA) 2023 akan ada program bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Material Rehab Rumah dan Bantuan Peralatan Sekolah Bagi Siswa dan Siswi PAUD/SD masyarakat Karangagung.
BACA JUGA:Hampir Pasti, Nukman Jabat Pj Bupati Lampung Barat
"Bantuan material untuk rehab rumah dan bantuan untuk siswa PAUD dan SD warga Karangagung, merupakan bagian dari visi dan misi saya untuk Pekon Karangagung Lebih Hebat Lagi, selain itu juga mendukung Pitu Program Unggulan mantan Bupati Lambar Bapak H. Parosil Mabsus, yang baru purna tugas," tegasnya.
Terkait BLT-DD PM Junaedi Sopantono berpesan agar bantuan dimanfaatkan tepat guna sebagaimana tujuan dari program tersebut untuk kebutuhan rumah tangga seperti sembako atau yang mendesak lainnya.
Terpisah Pendamping Kecamatan Andi Herwan Saputra, S.Pd., menyebutkan bahwa 2023 masih ada BLT-DD, untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem, merupakan amanat dari instruksi Presiden No.4/2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Protein Yuda
Titik pemberian BLT-DD tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem dan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku BLT-DD dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap desa.
Dengan kriteria penerima keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia (Lansia) atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: