KPU Pringsewu Gelar Tes Tertulis Calon Anggota PPK
Peserta mengikuti Tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) badan adhoc calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Pringsewu di kampus UAP--
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) badan adhoc calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar KPU Pringsewu diikuti 327 peserta.
Sampai sesi ke Dua, tercatat 11 peserta tak hadir dalam tes yang berlangsung di laboratorium komputer Universitas Aisyiyah Pringsewu (UAP) Selasa 6 Desember 2022.
"Tes tertulis berbasis CAT badan adhoc calon anggota PPK di Kabupaten Pringsewu berlangsung dua hari," terang ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman.
Dikatakannya untuk peserta cukup mengikuti tes tertulis Satu kali.
BACA JUGA:KPU Pringsewu Gelar Tes Tertulis Calon Anggota PPK
"Dalam pelaksanaannya terbagi dalam beberapa sesi per kecamatan," terangnya didampingi sekretaris Ari Mulando.
Komisioner KPU Pringsewu Saifudin, Juniantama, Sulaiman serta Dewi Eliyasari turun langsung ikut mengabari jalannya tes.
Dimana nantinya setelah tes dan dinyatakan lolos menjadi badan adhoc anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertugas di Sembilan kecamatan yang ada di Pringsewu.
"Tes masih akan berlangsung lagi besok Rabu 7 Desember lokasinya juga di kampus UAP," terang Sofyan.
BACA JUGA:Atlet Muaythai Pesbar Sumbang Enam Medali Emas di Porprov Lampung
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu membuka seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan umum tahun 2024.
Pendaftaran menurut ketua KPU kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman berlangsung mulai 20-29 November 2022 Pukul 16.00 WIB.
"Pendaftaran melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pringsewu," ungkapnya.
Para pendaftar lanjut Sofyan di dampingi komisioner Saifudin, Juniantama, Sulaiman serta sekretaris Ari Mulando tentunya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: