Berlatar Dendam Lama, Ketiga Pelaku Aniaya Korban Hingga Tewas

Berlatar Dendam Lama, Ketiga Pelaku Aniaya Korban Hingga Tewas

--

MEDIALAMPUNG.ID - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung telah menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan terhadap korban Saiful yang terjadi Jumat (28/10) di wilayah Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Total 3 pelaku telah berhasil diamankan dimana 1 orang berinisial DF sudah lebih dahulu ditangkap, sedangkan 2 lagi DV dan FD sempat melarikan diri sebelum akhirnya pada hari Kamis 24 November 2022 pelaku  DV menyerahkan diri diantar keluarganya.

Sedangkan Pelaku FD pada hari kamis 28 November 2022 ditangkap di Wilayah Pandeglang oleh Tekab 308 Polsek Teluk Betung Selatan di Back up oleh Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra,  dengan didampingi Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, pada Rabu (30/11/2022) mengatakan, setelah ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban mereka langsung melarikan diri ke Pulau Jawa. 

BACA JUGA:Sidang Suap Karomani Seret Nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Adapun pelaku DV dan FD yang melakukan penusukan terhadap korban dimana DV menggunakan pisau menusuk korban di bagian wajah dan FD  menggunakan pisau menusuk korban di bagian tubuhnya sebanyak 6 kali. 

Diketahui pertikaian berujung maut ini bermula dari pelaku memiliki dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF.

"Awalnya korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan kemudian pelaku  FD melakukan penusukan menggunakan pisau  dan DV juga melakukan penusukan Hingga akhirnya korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan," beber Kompol Denis Arya Putra. 

Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.

BACA JUGA:Warga Apresiasi Penanganan Cepat Behel Gorong- Gorong Simpang Tiga Mutaralam

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu stel pakaian korban dan sudah diamankan sedangkan senjata tajam yang digunakan FD masih dalam pencarian, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Teluk Betung Selatan. 

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: