Terkait Dugaan Korupsi Dana Bimtek, Pejabat DPMP, Camat, DPK, Peratin Hingga Bendahara Telah Diperiksa

Terkait Dugaan Korupsi Dana Bimtek, Pejabat DPMP, Camat, DPK, Peratin Hingga Bendahara Telah Diperiksa

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, terkait dengan dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Peratin tahun 2021 yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Lambar  terus bergulir.

Pihak Inspektorat dalam hal ini terus melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, mulai dari  seluruh peratin, bendahara pekon, Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi), Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) setempat.

Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandi saat dikonfirmasi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya  belum bisa menyimpulkan hasil terkait dengan PKN dugaan korupsi dana Bimtek peratin yang dilakukan pihaknya, sebagai tindak lanjut permintaan penyidik Kejari Lambar yang telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

”Sampai saat ini masih terus bergulir, kami terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan penggunaan dana desa  mulai dari peratin, bendahara pekon, DPK, Camat dan DPMP,” ungkap Puguh Sugandi, Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA:Kapolsek Kedaton Lakukan Penyuluhan Kamtibmas dan Siskamling di Rajabasa Pemuka

Menurut Puguh, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak penyidik dalam penanganan kasus tersebut. Tidak ada batas waktu  yang ditetapkan penyidik kepada pihaknya untuk melakukan PKN.

”Dalam  masalah ini, kami melakukan penghitungan kerugian negara dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, dan menjadi dasar kami melakukan pemeriksaan tersebut adalah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari pihak penyidik, kami juga terus berkoordinasi dengan penyidik.  Kami juga belum melaporkan progresnya seperti apa kepada pimpinan, karena saat ini maish berproses,” kata dia.

Untuk diketahui, Rabu 16 Februari 2022 lalu, Kejari Lambar melakukan ekspose perkara dugaan korupsi dana Bimtek peratin, dimana statusnya telah naik ke proses penyidikan (Sidik)  yang sebelumnya Penyelidikan (Lidik) dilakukan oleh penyidik Kejari setempat, dan hingga November ini masih jalan ditempat.

Dalam dugaan penyimpangan kegiatan yang digelar pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Lampung Barat tahun 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp700 juta lebih. Puluhan peratin kala itu dilakukan  pemeriksaan oleh penyidik. 

BACA JUGA:Besaran UMK Lamtim Tahun 2023 Sama Dengan UMP

Penyidik Kejari Lambar  menaikkan status dugaan korupsi dana bimtek yang digelar pengurus Apdesi ke tahap penyidikan pada awal Februari 2022 lalu.

Untuk kronologisnya, pada November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek. Padahal waktu itu anggaran belum tersedia. 

Setelah APBDesa disahkan, bimtek digelar di Hotel Horison pada Mei 2021. Kegiatan yang seharusnya berlangsung tiga hari, ternyata lebih. 

Seharusnya yang menggelar Bimtek adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Ini sesuai Permendagri No.96/2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa dan Pemerintahan Desa. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: