DPRKP Pesbar Maksimalkan Pembuatan Sertifikat Aset Tanah Pemkab

DPRKP Pesbar Maksimalkan Pembuatan Sertifikat Aset Tanah Pemkab

Ilustrasi Sertifikat--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih terus memaksimalkan untuk melakukan pembuatan sertifikat aset tanah milik Pemkab setempat yang terus diajukan secara bertahap ke Kantor Pertanahan Kabupaten setempat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pesbar, Ir.Arman Achyuni, mengatakan, aset tanah milik Pemkab setempat hingga kini masih terus dimaksimalkan dalam pembuatan sertifikat. 

Pasalnya, masih banyak aset tanah yang belum bersertifikat, sehingga secara bertahap akan terus diajukan pembuatannya.

“Di tahun anggaran 2022 ini, target Pemkab Pesbar ada penambahan 100 sertifikat, sampai sekarang pembuatan sertifikat itu masih dalam proses, bahkan dari target 100 sertifikat itu ada juga yang sudah rampung,” katanya, Selasa (29/11).

BACA JUGA:Fahrizal : Bangun Inovasi dan Cepat Beradaptasi Dalam Menjawab Tantangan

Dijelaskannya, berdasarkan data yang ada bahwa untuk jumlah aset tanah milik Pemkab Pesbar dengan total 358 bidang tanah di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, maupun lainnya. 

Sedangkan, dari data itu sesuai dengan data yang telah masuk terhitung hingga Mei 2022 lalu itu sudah ada 131 aset bidang tanah yang sudah sertifikat.

“Masih ada 226 aset bidang tanah itu belum bersertifikat. Tapi, sampai  November 2022 ini sudah ada penambahan aset tanah milik Pemkab Pesbar itu yang sudah bersertifikat,” jelasnya.

Ditambahkannya, hingga kini pihaknya juga masih menunggu laporan untuk perkembangan data aset tanah milik Pemkab Pesbar terkait dengan permohonan penambahan sebanyak 100 sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar ini. 

BACA JUGA:Naik 7,9 Persen, UMK Lamtim Tahun 2023 Ditetapkan Rp2,6 juta

Karena berdasarkan informasi terakhir bahwa sudah ada penambahan aset tanah yang telah selesai pembuatan sertifikatnya.

“Mudah-mudahan hingga akhir 2022 ini target penambahan sebanyak 100 sertifikat aset tanah milik Pemkab Pesbar itu bisa selesai,” katanya.

Sehingga, kata dia, di tahun anggaran 2023 mendatang Pemkab bisa mengajukan kembali pembuatan sertifikat aset tanah Pemkab lainnya yang belum bersertifikat. 

Dengan begitu dalam pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Pesbar tersebut diharapkan bisa secepatnya selesai. Mengingat, pembuatan sertifikat itu sangat penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: