Soal UMK, Pemkab Lambar akan Bahas Bersama Apindo dan SPSI

Soal UMK, Pemkab Lambar akan Bahas Bersama Apindo dan SPSI

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat akan segera melakukan rapat pembahasan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) terkait dengan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan disampaikan ke pemerintah provinsi.

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten setempat Sri Wiyatmi mengungkapkan, Pemkab bersama Apindo dan SPSI akan membahas usulan UMK agar segera diusulkan ke Provinsi.

"Kami belum bisa memastikan berapa usulan UMK yang akan diteruskan ke Provinsi tergantung dari hasil kesepakatan dari dewan pengupah. Karena kita tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besaran UMK, itu merupakan kewenangan dan hak dari Apindo dan SPSI untuk menentukan berapa usulan yang diajukan, karena mereka sebagai pihak dewan pengupah yang memiliki hak dan kewenangannya," ungkap Sri.

Menurut dia, meski nantinya telah diusulkan besarannya, hal tersebut tidak serta merta disetujui karena menurut Sri proses penetapan UMK di Kabupaten Lampung Barat ataupun Kabupaten lainnya harus melalui berbagai rangkaian panjang untuk dibahas di Provinsi.

BACA JUGA:UMP Jadi Acuan UMK Tanggamus

"Nantinya Gubernur sendiri yang akan mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan besaran UMK, dan paling lambat usulan tersebut akan ditetapkan tanggal 7 Desember 2022 mendatang," kata Sri Wiyatmi.

Diketahui bahwa UMK Lampung Barat pada tahun 2022 saat ini berada di angka Rp 2.536.682,38.

Sedangkan upah minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 resmi mengalami kenaikan menjadi Rp2.633.284. Sementara untuk UMP Lampung pada tahun 2022 sebesar Rp2.440.486.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023.

BACA JUGA:RSUD Alimuddin Umar Gelar Donor Darah

Permenaker itu berisi beberapa ketentuan penting.

Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan tersebut. Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Ketiga, kenaikan upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen.

Jika berpatokan pada peraturan yang maksimal kenaikan UMP sebesar 10 persen, maka diperkirakan UMK Lampung Barat akan naik sebesar Rp250.000 sehingga besaran UMP pada tahun 2023 mendatang diperkirakan sebesar kurang lebih Rp2.750.000. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: