Lakukan Pengeroyokan, Dua Warga Pekon Bakhu Diamankan Polisi

Lakukan Pengeroyokan, Dua Warga Pekon Bakhu Diamankan Polisi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat mengamankan dua orang warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis yakni RA (41) dan MA (37)  atas kasus pengeroyokan atau penganiayaan, Selasa (29/11/2022).

Motif pengeroyokan diduga karena kedua pelaku merasa tersinggung saat ditegur oleh korban yakni Muslimin yang juga warga Pekon Bakhu lantaran menebang pohon bambu yang berada dekat dengan sawah korban.

Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, menjelaskan kedua pelaku diamankan Tekab 308 Polres Lambar di kediamannya di Pekon Bakhu usai melakukan pengeroyokan pada Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

"Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan cara memukul korban menggunakan kayu dan golok mengakibatkan korban mengalami patah tangan kiri dan luka robek pada bagian kepala," terangnya.

BACA JUGA:Tunggu Asep Kohar Kembalikan Berkas Pirek Unila

Setelah mengetahui ayahnya menjadi korban pengeroyokan, Ridwan (41) anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan nomor LP/B/621/XI/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 27 November 2022.

"Setelah menerima laporan, tim Tekab 308 Polres Lambar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku  berada di kediamannya di Pekon Bakhu. Saat itu juga tim yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Dickson Efry Banne, S.Tr.K langsung menuju lokasi," ujarnya.

Setibanya di kediaman pelaku, keduanya sempat diinterogasi dan mengakui perbuatannya sehingga keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lambar.

"Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: