Lansia di Pesbar Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua

Lansia di Pesbar Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera menindaklanjuti imbauan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terkait dengan pemberian vaksin Covid-19 booster kedua bagi lansia (lanjut usia) yang berusia diatas 60 tahun.

Kadinkes Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.Km, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Lisma Yunita, S. ST, M.M., mengatakan, kebijakan Kemenkes RI itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok lanjut usia, yang ditetapkan pada tanggal 22 November 2022.

“Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia itu diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” katanya, Kamis (24/11).

Sedangkan, bagi lansia yang belum mendapatkan booster pertama, diharapkan segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis booster pertama. 

BACA JUGA:Ratusan Warga Lamtim Daftar Calon Anggota PPK

Pihaknya, juga mengimbau agar seluruh lansia yang ada di Kabupaten Pesbar dapat memastikan terlebih dahulu bahwa vaksinasi primernya lengkap, baik dosis I, II, dan dosis III (booster pertama).

“Untuk persiapan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi lansia, baik persiapan petugas maupun logistiknya hingga kini belum ada kendala,” jelasnya.

Dikatakannya, Dinkes Pesbar telah menindaklanjuti surat edaran Kemenkes RI itu keseluruh Puskesmas. 

Sehingga diharapkan Puskesmas segera melaksanakan promosi dan implementasi. Karena untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu pelayanannya ada di seluruh Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.

BACA JUGA:LDII Pringsewu Lampung Gelar Pembekalan Moderasi

“Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi lansia, sesuai dengan surat edaran Kemenkes RI itu merupakan vaksin yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat dan memperhatikan vaksin yang ada, serta sesuai dengan regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk lansia,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Berdasarkan SE Kemenkes RI tersebut, regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksin Covid-19 dosis booster kedua bagi lansia itu antara lain :

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: